Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Usai Divonis Bersalah, Kejari Morotai Pindahkan Terpidana Suprapto Syarbin ke Lapas Tobelo

Usai divonis oleh PN Ternate, Jaksa pindahkan terpidana Direktur BUMDes Desa Gotolomo Morotai ke Lapas Tobelo

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: JPU Kejari Pulau Morotai saat memindahkan Suprapto Syarbin, dari Rutan Kelas IIB Ternate ke Lapas Kelas IIB Tobelo, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan.

Direktur BUMDes Saloi Desa Gotalamo, Morotai, Suprapto Syarbin dipindahkan ke LapasĀ  Kelas IIB Tobelo.

Usai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate, melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BUMDes.

Sehingga merugikan negara sebesar Rp 300 juta, yang dilakukannya pada periode 2017-2018.

Baca juga: Forum Koordinasi Stunting Tingkat Kabupaten/Kota di Kabupaten Pulau Morotai

"Pada masa persidangan kemarin, yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate."

"Dan kini usai putusan, kami pindahkan dia ke Lapas Kelas IIB Tobelo, "katanya, Kamis (30/3/2023).

Berdasarkan putusan Pengadilan (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Ternate.

Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Tte, tanggal 08 Maret 2023.

Yang kini telah berkekuatan hukum tetap, atau Inkracht Van Gewijsde.

Terpidana Suprapto Syarbin divonis 4 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 200 juta.

Serta dijatuhi pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: Temukan 80 PCS Pangan Kadaluwarsa Usai Loka POM Morotai dan OPD Keliling Lakukan Pengawasan

"Sudah putusan tetap, makanya yang bersangkutan kami pindahkan."

"Terkait pidana denda yang Rp 200 juta, jika yang bersangkutan tidak bisa bayar."

"Maka akan diganti dengan pidana penjara, selama 2 tahun 6 bulan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved