Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Waspada, Begini Modus Pasutri Pemilik Travel Umrah Naila Syafaah Tipu Korban: Pakai Barcode Bekas

Agen travel umrah tersebut akhirnya diringkus Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya.

Editor: Ifa Nabila
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Berbagai modus dilakukan oleh travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ketika memberangkatkan jemaah.Satu di antaranya adalah tersangka menggunakan barcode bekas yang berisi data jemaah yang sebelumnya sudah berangkat.Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (30/3/2023). 

Tak hanya diberikan jabatan, Mahfudz juga menjanjikan bonus berupa mobil hingga bidang tanah jika berhasil mengajak banyak jemaah.

"Mereka (para tokoh agama) ini nggak tahu kalau ternyata ini aksi penipuan. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan," ungkap Joko.

Polisi menyebut travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mempunyai ratusan cabang di seluruh Indonesia.

Dari ratusan cabang itu, hanya 48 cabang milik agen travel itu yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

"316 keseluruhan, dari 316 hanya 48 yang berizin," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy.

Meski begitu, jumlah cabang tersebut masih bisa terus bertambah karena pihaknya mendapat informasi jika masih ada korban yang belum melapor.

"Kita akan terus kita dalami dan kembangkan, bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," ucapnya.

Dalam kasus ini ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.(tribun network/abd/dod)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Travel Umrah Naila Syafaah Tipu Korban: Gunakan Barcode Bekas Jemaah & Gandeng Tokoh Agama

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved