Tak Terima Dicekik, Pria Ini Balas Melawan dengan Sajam hingga Bunuh Adik Iparnya
Aksi pembunuhan terjadi di Lampung Utara, Lampung, beberapa waktu lalu. Seorang pria bernama Awal (45) terlibat cekcok dengan iparnya
“Tersangka juga lupa berapa kali melukai korban,” katanya.
Diduga pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh keinginan korban ingin membuka jalan melalui tanah milik tersangka.
Akan tetapi, hal itu tidak ada kesepakatan dikarenakan sudah ada jalan.
Tersangka akan dijerat pasal 338 KUH pidana yang berisi barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Subsider pasal 351 KUHP,” jelasnya.
Keterangan saksi
Diketahui, Seorang pemuda di Desa Sinar Jaya Tanjung Raja, Lampung Utara ditemukan tewas, Sabtu (1/4/2023).
Pemuda yang ditemukan tewas diketahui bernama Siswanto (35) merupakan warga dusun Bunut, Desa Sinar Jaya, Tanjung Raja, Lampung Utara.
Jasad korban ditemukan dengan luka dibagian perut dan punggung di jalan perkebunan kopi Desa Sinar Jaya, Tanjung Raja, Lampung Utara.
Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Syamsul Rizal membenarkan adanya penemuan pemuda yang tewas dengan penuh luka.
“Diduga pemuda tersebut dibunuh,” katanya, Sabtu (1/4/2023).
Penemuan jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh Yansor.
Ketika itu saksi selesai bertani dari atas gunung.
Saat melintas dijalan dirinya melihat tubuh tergeletak di tengah jalan.
Yansor mendekati tubuh tersebut dilihatnya banyak lumuran darah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.