Aksi Bejat M, Pria di Kabupaten Malang Hamili Keponakan Sendiri. Pemerkosaan Terjadi Sejak Juli 2022
Menurut pengakuannya, M sudah lima kali memerkosa keponakannya itu sejak Juli 2022 lalu.
TRIBUNTERNATE.COM - Aksi bejat dilakukan oleh M, seorang pria warga Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang memerkosa keponakannya sendiri hingga hamil.
Tindakan asusila ini tak hanya sekali dilakukan oleh M.
Menurut pengakuannya, M sudah lima kali memerkosa keponakannya itu sejak Juli 2022 lalu.
Lokasi perbuatan cabul ini berada di salah satu gubug yang terletak di kawasan Jalan Panderman Hill, Kota Batu, di kawasan Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu.
Akibatnya, kini korban hamil 6 bulan.
"Yang mana terdakwa M saat melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi korban, terdakwa menggunakan ancaman kekerasan dengan menyampaikan kata-kata dengan nada keras,” kata Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Fatal, Perang Sarung Bikin Bocah Kehilangan Bola Mata: Anak-anak Harus Diawasi setelah Tarawih
Baca juga: Kakek-kakek Ditembak hingga Tewas oleh Suruhan Orang Tambang Batu Bara, Kapolda: Ini Premanisme
Baca juga: Dukun Pengganda Uang Bunuh 11 Orang, Istri Mbah Slamet: Saya Sudah Setahun Ditelantarkan Suami
Selain ancaman, diketahui terdakwa juga menggunakan rayuan dan perkataan bohong dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 50 ribu setiap kali melakukan aksi bejatnya.
“Terdakwa juga membawa saksi korban untuk membelajari mengendarai sepeda motor dan terdakwa menjanjikan akan mengajak saksi korban ke sebuah hotel."
"Itu dilakukan dengan maksud dan tujuan hanya ingin melampiaskan nafsu birahinya,” jelasnya.
Baca juga: Mantan Pacar Pesta Miras Bareng 2 Lelaki, Pria Ini Cemburu Lalu Ngamuk Pakai Senjata Tajam
Baca juga: 10 Tas Mewah Milik Istri Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK: Hermes Birkin 25 Seharga Rp596 Juta
Baca juga: Deretan Korban Kekejian Serangan KKB Papua, Ada Prajurit yang Diserang Saat Jaga Salat Tarawih
Perbuatan M terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar setelah terbukti menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial SN.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ulah Bejat Paman Renggut Kesucian Keponakan Sendiri hingga Hamil 6 Bulan: Sudah 5 Kali, di Gubuk
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Kabupaten Malang Tega Cabuli Ponakan, Dilakukan Sebanyak 5 Kali dan Korban Kini Berbadan Dua
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tetap Prioritaskan Pendidikan Lewat Kerja Sama dengan UB Malang |
![]() |
---|
Berangkat 17 Agustus, Ini Harga dan Link Beli Tiket Kapal Pelni dari Ternate ke Surabaya |
![]() |
---|
Berangkat Besok, Ini Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya ke Ternate di Juni 2025 |
![]() |
---|
Cek di Sini, Kapal Pelni yang Berangkat dari Ternate ke Surabaya Sepanjang Juni 2025 |
![]() |
---|
Tersangka Pemerkosaan Anak di Ternate Maluku Utara Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.