Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aksi Bejat M, Pria di Kabupaten Malang Hamili Keponakan Sendiri. Pemerkosaan Terjadi Sejak Juli 2022

Menurut pengakuannya, M sudah lima kali memerkosa keponakannya itu sejak Juli 2022 lalu.

freepik.com/bedneyimages
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi bejat dilakukan oleh M, seorang pria warga Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang memerkosa keponakannya sendiri hingga hamil.

Tindakan asusila ini tak hanya sekali dilakukan oleh M.

Menurut pengakuannya, M sudah lima kali memerkosa keponakannya itu sejak Juli 2022 lalu.

Lokasi perbuatan cabul ini berada di salah satu gubug yang terletak di kawasan Jalan Panderman Hill, Kota Batu, di kawasan Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu.

Akibatnya, kini korban hamil 6 bulan.

"Yang mana terdakwa M saat melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi korban, terdakwa menggunakan ancaman kekerasan dengan menyampaikan kata-kata dengan nada keras,” kata Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Selasa (4/4/2023).

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (freepik.com/bedneyimages)

Baca juga: Fatal, Perang Sarung Bikin Bocah Kehilangan Bola Mata: Anak-anak Harus Diawasi setelah Tarawih

Baca juga: Kakek-kakek Ditembak hingga Tewas oleh Suruhan Orang Tambang Batu Bara, Kapolda: Ini Premanisme

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Bunuh 11 Orang, Istri Mbah Slamet: Saya Sudah Setahun Ditelantarkan Suami

Selain ancaman, diketahui terdakwa juga menggunakan rayuan dan perkataan bohong dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 50 ribu setiap kali melakukan aksi bejatnya.

“Terdakwa juga membawa saksi korban untuk membelajari mengendarai sepeda motor dan terdakwa menjanjikan akan mengajak saksi korban ke sebuah hotel."

"Itu dilakukan dengan maksud dan tujuan hanya ingin melampiaskan nafsu birahinya,” jelasnya.

Baca juga: Mantan Pacar Pesta Miras Bareng 2 Lelaki, Pria Ini Cemburu Lalu Ngamuk Pakai Senjata Tajam

Baca juga: 10 Tas Mewah Milik Istri Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK: Hermes Birkin 25 Seharga Rp596 Juta

Baca juga: Deretan Korban Kekejian Serangan KKB Papua, Ada Prajurit yang Diserang Saat Jaga Salat Tarawih

Perbuatan M terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar setelah terbukti menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial SN.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ulah Bejat Paman Renggut Kesucian Keponakan Sendiri hingga Hamil 6 Bulan: Sudah 5 Kali, di Gubuk

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Kabupaten Malang Tega Cabuli Ponakan, Dilakukan Sebanyak 5 Kali dan Korban Kini Berbadan Dua

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved