Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate

Tersangka Pemerkosaan Anak di Ternate Maluku Utara Diserahkan ke Jaksa

Pelapor dalam kasus ini adalah ibu korban, Wahyuni (34), yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate.

Penulis: Randi Basri | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/HO
KASUS PEMERKOSAAN - Penyidik Reskrim Polres Ternate saat menyerahkan tersangka pemerkosaan anak dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Ternate, Rabu (21/5/2025). Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Polres Ternate menyerahkan tersangka bernama Rudianto alias Yanto (35) kasus pemerkosaan anak di bawah umur ke JPU Kejaksaan Negeri Ternate.

Penyerahan tersebut merupakan tahap dua setelah penyidikan dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan.

Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong menyebut, setelah lengkap penyidik langsung penyerahan tersangka dan barang bukti.

Umar juga mengaku penyerahan ini berdasarkan surat Kejari Ternate Nomor: B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal 19 Mei 2025.

“Tersangka Rudianto, warga Jakarta Utara, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berinisial AFA (13), seorang pelajar SMP asal Kelurahan Dufa-dufa, Kota Ternate,” katanya.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Bantah Dokter Mogok Kerja Karena TPP Belum Dibayar

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Perkuat Identitas Budaya Lewat Sidang Pemeringkatan Cagar Budaya

Pelapor dalam kasus ini adalah ibu korban, Wahyuni (34), yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga melakukan perbuatan berulang terhadap korban.

Barang bukti yang diserahkan antara lain pakaian milik korban.

Semua barang bukti tersebut dinilai relevan dengan proses pembuktian di persidangan nanti.

“Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan tidak segan melapor jika menemukan dugaan tindak kekerasan seksual,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved