Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Media Sosial

Jomblo dan Kebelet Nikah, Pria di Purworejo Malah Lecehkan Anak Sekolah, Videonya Viral

Tidak lama setelah kejadian, polisi dari jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap pelaku pada Rabu (5/4/2023).

Dok. Humas Polres Purworejo
MI (28), pelaku begal payudara yang beraksi di sekitar Alun-alun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berhasil diringkus polisi, Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pria di Purworejo, Jawa Tengah nekat melakukan pelecehan terhadap anak-anak sekolah di jalanan.

Aksi asusila pria yang belakangan diketahui berinisial MI (28) itu pun terekam kamera dan videonya beredar viral di media sosial.

Video aksi pelecehan yang dilakukan MI diunggah oleh sejumlah akun Instagram, seperti @infopurworejo pada Senin (3/4/2023).

Di bagian awal video, terlihat MI mengendarai motor di jalanan wilayah Kecamatan Kutoarjo.

Beberapa saat kemudian ia melecehkan anak-anak sekolah yang melintas di area itu.

Pelaku menyentuh bagian sensitif korban yang juga tengah mengendarai motor.

"Itu dia pas di perempatan SMP 3 nyemol payudara orang terus yang orang di mobil itu lihat akhirnya diikuti sambil direkam. Habis itu pas di pertigaan SMP 16 depan BRI dia nyemol lagi payudara anak SMA dan berhasil terekam."

"Katanya orang itu sering melakukan hal itu. In kan sama aja udah pelecehan seksual," tulis dalam keterangan video.

Hingga Sabtu (8/4/2023), unggahan @infopurworejo sudah ditonton ribuan kali.

Ratusan warganet juga meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Termasuk mengecam tindakan pelecehan itu dan meminta polisi bergerak menangkap pelaku.

MI (28), pelaku begal payudara yang beraksi di sekitar Alun-alun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berhasil diringkus polisi, Rabu (5/4/2023).
MI (28), pelaku begal payudara yang beraksi di sekitar Alun-alun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berhasil diringkus polisi, Rabu (5/4/2023). (Dok. Humas Polres Purworejo)

Baca juga: Terungkap Jejak Digital Diduga Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara: Ayo Digeruduk Bareng-bareng

Baca juga: Ketua Lembaga Adat Paser: Minyak Bintang Ida Dayak Belum Bisa Dipastikan Keasliannya

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Ciri-ciri 8 Jenazah Korban Pembunuhan Mbah Slamet yang Belum Diidentifikasi

Pelaku ditangkap

Tidak lama setelah kejadian, polisi dari jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap pelaku pada Rabu (5/4/2023).

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Munasoni membenarkan informasi tersebut.

Adapun pelaku adalah pemuda berusia 28 tahun berinisial MI.

Ia tinggal di Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan motor dan pakaian MI yang digunakan saat beraksi.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah mengakui aksi pelecehannya.

Sudah ada 5 orang korban yang mayoritas anak-anak sekolah menjjadi korban MI.

"Menurut pengakuan pelaku, sudah melakukan aksi sebanyak 5 kali (5 orang korban). Tetapi yang melapor baru 3 orang," kata AKP Yuli, dikutip dari TribunJogja.com, Sabtu.

Baca juga: Viral Kisah Pelecehan Karyawan Agensi: Leher Digigit, Mau Resign Malah Diancam Perusahaan

Baca juga: Ada 2 Lubang di Rumah Wanita Pelaku Pelecehan 17 Anak: Untuk Intip saat Berhubungan dengan Suami

Motif pelaku

Motif MI melakukan aksinya karena tak kuat menahan hasrat biologisnya.

Mengingat MI sendiri tidak memiliki pacar alias jomblo.

Ia juga mengaku kepada polisi sudah ingin menikah.

 "Motif pelaku karena tidak punya pacar dan sudah lama ingin menikah, lalu menyalurkan hasrat dengan cara itu," ujar AKP Yuli.

Sementara modus pelaku untuk melecehkan para korbannya dengan cara membuntuti korban dari arah belakang.

MI lalu memepet korban dengan sepeda motornya.

Kemudian secara tiba-tiba, MI memegang dan meremas anggota tubuh privat korban, semisal pantat, paha, kemaluan, dan payudara.

Setelah berhasil melakukan hal tak senonoh itu, MI bergegas kabur dari lokasi kejadian.

MI kini telah ditahan pihak kepolisian.

Ia juga dijerat dengan pasal Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman miniman 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara

AKP Yuli menambahkan, pihaknya juga akan mengecek kondisi kejiwaan MI.

"Nanti, kami akan lakukan pemeriksaan psikologi pelaku ke psikiater. Tetapi kami masih nunggu proses penyelidikan," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Pemuda Lecehkan Anak-anak Sekolah di Purworejo, Motif Gara-gara Jomblo dan Ingin Nikah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved