Jumat, 15 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Sempat Dipolemikan Pedagang Pakaian di Halmahera Selatan, Toko Bogani Shop Kembali Dibuka

Toko Bogani Shop di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya kembali dibuka.

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Toko Bogani Shop di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan. Toko pakaian ini sudah kembali dibuka, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Toko Bogani Shop di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya kembali dibuka.

Dibukanya toko pakaian yang berlokasi di depan Pasar Buana Seki Labuha ini, disampaikan langsung Kepala Diskperindag Halmahera Selatan, Soadri Ingratubun.

Dia menyebut, toko tersebut saat ini sudah mengantongi izin usaha dari Pemkab Halmahera Selatan.

“Tetap dibuka, kan dia punya izin usaha,” katanya kepada TribunTernate.com, Senin (10/4/2023).

Sebelumnya, toko Bogani Shop ditutup pemiliknya lantaran dipolemikkan sejumlah pedagang karena toko tersebut menjual kaos dengan harga terjangkau, yakni Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu per lembar.

Para pedagang merasa kehadiran toko Bogani Shop membuat dagangan pakaian mereka tak laku karena perbedaan harga yang cukup jauh.

Baca juga: Pempus Perintahkan Pemkab Halmahera Selatan Jaga Stabilitas Harga Sembako Jelang Idul Fitri

Menanggapi itu, Soadri mengatakan para pedagang tidak perlu saling mempermasalahkan harga barang yang dijual karena merupkan dinamika dalam persaingan bisnis.

Ia bahkan menegaskan, toko Bogani Shop tidak berbuat kesalahan karena barang-barang yang dijualnya juga bervariatif.

“Setelah saya masuk cek di dalam toko itu, ternyata barang yang dijualnya variatif. Jadi tidak semuanya Rp 35 ribu. Sehingga tidak ada kesalahan yang dibuat,” tukasnya.

Soadri juga meminta kepada para pedagang lain agar tidak boleh ambil tindakan kasar terhadap pemilik toko tersebut. Sebab akan bisa masuk ke rana hukum.

“Kalau kita tutup usaha itu tanpa ada alasan yang jelas, maka nanti dia bisa gugat kita. Karena itu sudah masuk kelas action,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved