Perjalanan Anas Urbaningrum dari Gabung Partai Demokrat hingga Terjerat Kasus Hambalang
Anas Urbaningrum dijebloskan dalam penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus proyek pembangunan Proyek Hambalang tahun 2010-2012.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akhirnya menghirup udara bebas.
Ia akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023) hari ini.
Anas Urbaningrum dijebloskan dalam penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang tahun 2010-2012.
Ia terjerat kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Kemudian, pria berusia 53 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pada 2013.
Berikut kilas balik kasus Anas Urbaningrum dari mulai gabung dengan Partai Demokrat, jadi tersangka hingga akhirnya bebas:
Gabung dengan Partai Demokrat 2005
Mengutip TribunnewsWiki.com, pada tahun 2005 Anas mengundurkan diri dari keanggotaannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah selesai menyiapkan Pemilu 2004.
Ia lalu memilih bergabung dengan Partai Demokrat, yang pada saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih sebagai Presiden RI ke-6 dalam Pilpres 2004.
Saat itu, Anas diminta untuk menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Pada Pemilu 2009 Anas Urbaningrum pun terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII.
Anas didapuk menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.

Ia berhasil menjaga kesolidan seluruh anggota fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.
Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, Anas mengundurkan diri dari DPR pada 23 Juli 2010.
Di tahun 2010 ini, Anas Urbaningrum mendapatkan penghargaan sebagai Man of the Year 2010 dengan predikat Guard of Integrity.
Ia lalu menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sejak 23 Mei 2010.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, KAHMI Morotai: Dia Kader Terbaik HMI
Baca juga: Hampir 2 Bulan Dirawat karena Dianiaya Mario Dandy, Biaya Pengobatan David Ozora Capai Rp1,2 Miliar
Baca juga: Kebebasan Anas Urbaningrum Adalah Kebanggaan HMI Ternate dan Indonesia
Jadi Tersangka Hambalang 2013
Sehari sebelum menyatakan undur diri dari jabatannya Ketua Umum Partai Demokrat, Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2013.
Ia pada saat itu diduga telah melakukan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.
Uang tersebut digunakan untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 hingga 2014, Anas Urbaningrum mendapat hukuman 7 tahun penjara.
Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Anas Urbaningrum lalu ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.
MA Tolak Kasasi 2015
Pada 2015, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Anas Urbaningrum.
Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.
Adapun Majelis hukum yang memutuskan vonis pada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
MA juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik.
Ajukan PK 2018
Meski sempat diperberat, Anas lalu mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.
MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun.
Kini MA memutuskan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.
Adapun Anas Anas didakwa mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.
Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, yakni proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
April 2023 Bebas
Diketahui, Anas Urbaningrum akan bebas pada Selasa (11/4/2024) hari ini.
Dijelaskan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kunrat Kasmiri, pihaknya tak akan menyiapkan acara khusus dalam menyambut keluarnya Anas Priantoro dari Lapas Sukamiskin.
Namun, menurutnya, teman-teman Anas Urbaningrum di dalam lapas akan memberikan pelepasan.
"Di sini kalau yang pulang suka ada perpisahan, tapi bukan berarti kemudian ada pesta, tidak. Tapi ya teman-teman yang di dalam yang masih lama itu mendoakan supaya pak Anas sehat, pak Anas juga menyampaikan ke teman-teman supaya sabar, kan etikanya seperti itu."
"Jadi, perpisahan di dalam saya pikir tidak ada perpisahan yang khusus, di antara mereka sendiri lah," kata Kunrat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kilas Balik Vonis Anas Urbaningrum, Sempat Diperberat hingga Divonis 8 Tahun Kasus Hambalang
Wakil Ketua DPRD Tidore Warning Anggota yang Absen Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Sah! Tegaskan SK Pemberhentian Ketua Demokrat Halmahera Selatan Tak Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Rahmi Husen Disebut Palsukan SK Pergantian Ketua Demokrat Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Halmahera Selatan Berganti, AHY Tunjuk Delly Selang Jabat Plt |
![]() |
---|
Daftar Paslon Bupati dan Wali Kota se Maluku Utara Usungan Demokrat yang Unggul di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.