Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ustaz Aceh Barat Juara Lomba Azan Internasional, Pajak Disentil Warganet, Ini Penjelasan Bea Cukai

Ustaz H Dhiauddin Lc MA asal Aceh Barat meraih juara 2 lomba azan tingkat internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi.

Kolase SerambiNews
Ustaz H Dhiauddin Lc MA asal Aceh Barat meraih juara 2 lomba azan tingkat internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang ustaz asal Aceh Barat meraih juara 2 lomba azan tingkat internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi.

Ustaz tersebut bernama Ustaz H Dhiauddin Lc MA.

Berkat prestasinya itu, ia mendapat hadiah berupa uang tunai 1 juta Riyal atau setara Rp4 miliar. 

Pemenang lomba azan ini diumumkan pada Jumat (7/4/2023) malam.

Pantauan Serambi pada video yang diunggah di Instagram Otr Elkalam, terlihat para peserta yang masuk babak final berdiri hingga akhirnya pembawa acara mengumumkan nama pemenang.

Adapun juara pertama lomba tersebut diraih Mohamed Al-Sharif dari Arab Saudi, berhak mendapatkan hadiah sebesar 2 juta riyal.

Sang pembawa acara sempat memuji Dhiauddin saat memanggilnya.

"Untuk juara dua dari Indonesia, yakni Dhiauddin berhasil memperoleh satu juta Riyal. Suaranya sangat indah dan tidak mungkin kita lupakan," kata pembawa acara.

Dilansir PRNAsia, lomba yang digelar Otr Elkalam menawarkan total hadiah mencapai 12 juta Riyal Saudi atau sekitar 3,3 juta dollar AS atau Rp48,5 miliar.

Jumlah tersebut merupakan hadiah terbesar dalam sejarah kompetisi internasional semacam ini.

Kompetisi tersebut merupakan salah satu inisiatif dari Otoritas Entertainment Umum Saudi.

Setiap kategori lomba akan diambil juara satu hingga 10, sehingga total ada 20 juara untuk dua kategori.

Juara pertama kategori melantunkan Al-Qur’an mendapatkan hadiah sebesar 800.000 dollar AS atau setara Rp 12 miliar.

Sedangkan juara pertama kategori azan mendapatkan 534.000 dollar AS atau sebesar Rp 8 miliar.

Ustaz H Dhiauddin Lc MA asal Aceh Barat meraih juara 2 lomba azan tingkat internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi.
Ustaz H Dhiauddin Lc MA asal Aceh Barat meraih juara 2 lomba azan tingkat internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi. (Kolase SerambiNews)

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh dalam unggahannya menyampaikan bahwa Dhiauddin menjadi satu-satunya peserta dari Indonesia yang lolos.

Dhiauddin berhasil menyingkirkan sekian ribu peserta hingga akhirnya dia menapaki babak final lomba azan di Arab Saudi yang diselenggarakan Otr Elkalam.

"Saya berasal dari Indonesia dan sekarang menjadi muazin di Malaysia," kata Dhiauddin dalam video yang diterjemahkan oleh KBRI di Riyadh dari unggahan Otr Elkalam.

El Kalam dalam unggahannya mengatakan bahwa dalam hati Dhiauddin sudah melekat bahasa Arab, karena itu adalah bahasa Al-Qur’an.

Sempat viral

Prestasi Ustaz H Dhiauddin Lc MA pun sempat viral di media sosial dan mendapat beragam tanggapan dari warganet.

Ada warganet yang khawatir Dhiauddin bakal ditagih pajak dan bea cukai dengan jumlah besar saat tiba di Indonesia nantinya.

"Sedang diwanti-wanti pajak," tulis salah seorang warganet di kolom komentar Facebook Serambinews, Senin (10/4/2023).

"Nyan singeh sang katroh awak kanto pajak u rumoh geuh (Nah, besok mungkin orang kantor pajak udah datang ke rumahnya)," tulis warganet lainnya di kolom komentar.

 "Awas kena pajak 50 persen," tambah warganet lainnya.

"Jangan bawa ke Indonesia uangnya, pajak gede," timpal warganet lain di kolom komentar.

Baca juga: Setelah Viral, Muncul Kabar Ida Dayak Obati Tukul Arwana dan Pangeran Arab Saudi, Ini Tanggapannya

Baca juga: Video Viral Puluhan Ribu Kartu Indonesia Pintar Berserakan di Rongsokan, Diduga Dibuang oleh Bank

Baca juga: Tahu Sosok yang Terlibat Penggelapan Pajak, Istri Mendiang Bripka Arfan Minta Perlindungan LPSK

Banyak pula warganet yang penasaran besaran pajaknya.

Serambinews.com mencoba mengonfirmasi melalui layanan call center Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh.

Menurut penjelasannya, perlu dipastikan kembali apakah sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pihak penyelenggara di Arab Saudi atau tidak.

Apabila pajak sudah dipotong oleh pihak penyelenggara, maka atas pajak tersebut menjadi Kredit Pajak PPh Pasal 24.

"(Cukup) dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023 untuk pelaporan Tahun 2024," jawabnya melalui pesan WhatsApp KPP Pratama Banda Aceh bercentang biru, Senin (10/4/2023).

Namun jika belum dipotong, maka pemotongan pajak dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan 2023 di tahun depan, sesuai dengan tarif pajak progresif yang berlaku.

"Jika sudah memiliki Surat Izin dari Bank Indonesia dan Uang yang dimaksud sesuai dengan yang di declare (Customs Declaration). Maka, tidak dikenakan pajak," jelas call center Bea Cukai Banda Aceh.

Bila yang bersangkutan landing di bandara dengan memberitahukan uang yang dibawa melalui Customs Declaration dan mengantongi izin dari BI, hal itu dipastikan akan aman.

"Dengan catatan uang berbentuk tunai, cek, cek perjalanan, sertifikat deposito, surat sanggup bayar," tambahnya.

Namun, bila yang bersangkutan tidak melakukan perizinan dan tidak mendeclare sesuai kondisi riil, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen.

Sementara hal-hal lain, dari segi kepabeanan dan cukai tidak ada pungutan atas hadiah yang diterima.

Kalaupun ada pungutan pajak, dikenakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi 500 USD.

Piala Dhiauddin kena Pungutan dari Bea Cukai?

Selanjutnya mengenai hadiah melalui barang kiriman, pihak Bea Cukai Banda Aceh menyampaikan pada dasarnya memang setiap gift atau hadiah dikenakan pajak.

Barang yang dikirim dengan nilai di atas 3 USD baik itu barang yang dibeli sendiri atau hadiah, akan menjadi objek pajak atas barang kiriman. 

Namun perlu diperhatikan kondisi pengenaannya, misal diberi hadiah laptop oleh teman dari luar negeri melalui barang kiriman, maka berlaku pengenaan pajak barang kiriman.

"Untuk kondisi Syech (Dhiauddin) tersebut, jika piala dibawa sendiri melalui barang bawaan penumpang maka tidak akan dikenakan pungutan pajak," jelas pihak Bea Cukai.

“Namun jika piala dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia melalui jasa kiriman, akan diperlakukan sebagai 'barang kiriman'. Pemilik barang dapat melampirkan dokumen pendukung seperti bukti keikutsertaan lomba guna menghindari pengenaan pajak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Juara Lomba Azan asal Aceh dapat Hadiah Rp4 Miliar dari Arab, Warganet : 'Awas Kena Pajak 50 Persen'

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved