Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli 17 Santriwati di Batang, Ganjar Pranowo Murka: Ini Serius

Pelakunya adalah Wildan Mashuri (57), pengasuh sebuah pondok pesantren di Batang.

Editor: Ifa Nabila
Tribun Jateng
Wajah emosi terlihat saat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanyai Wildan Mashuri (57) saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Pelakunya adalah Wildan Mashuri (57), pengasuh sebuah pondok pesantren.

Pelaku mencabuli belasan santriwatinya dengan modus menikahi siri tanpa saksi.

Baca juga: Karyawati Rumah Sakit Dilecehkan setelah Salat, Korban Lepas Mukena Langsung Ditubruk

Perbuatan bejat Wildan Mashuri Amin itu dilakukan sejak 2019 hingga 2023.

Atas perbuatan bejatnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tindakan asusila yang dilakukan pengasuh ponpes tersebut membuat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, geram.

Orang nomor satu di Jawa Tengah itu bahkan hadir dalam konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan Wildan Mashuri Amin di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

Dihimpun Tribunnews.com, berikut fakta kasus pengasuh ponpes cabuli belasan santriwati:

1. Nikah Siri Tanpa Saksi

Dilansir TribunJateng.com, modus tersangka saat melancarkan aksinya yakni menikahi siri korbannya.

Namun, pernikahan siri itu tanpa ada saksi, sehingga hanya dilakukan antara tersangka dan korban.

Tak hanya itu, tersangka juga melakukan bujuk rayu yakni korban akan mendapat berkah keturunan.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka memberi uang jajan kepada korban.

Pengasuh ponpes itu juga mengancam agar korban tidak memberitahu soal kejadian itu kepada orang lain.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved