Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PR Komnas HAM, Ada 4 Kasus Besar yang Ditangani Selama 2022, termasuk Tragedi Kanjuruhan

Kasus pertama adalah praktik perdagangan manusia dan perbudakan modern di rumah pribadi Bupati Langkat atau kasus kerangkeng Langkat.

Kompas.com/Suci Rahayu
Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ada empat kasus besar yang tengah ditangani oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) selama tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro.

Kasus-kasus besar ini pun menuai sorotan publik dan hingga saat ini masih jadi PR (pekerjaan rumah).

Kasus pertama adalah praktik perdagangan manusia dan perbudakan modern di rumah pribadi Bupati Langkat atau kasus kerangkeng Langkat.

"Hal ini terkait dengan isu perdagangan manusia, perbudakan modern, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia serta perampasan kemerdekaan," kata Atnike, dalam sambutan pada Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM RI Tahun 2022 di kanal YouTube Komnas HAM pada Rabu (12/4/2023).

"Komnas HAM merekomendasikan penegakan hukum bagi para pihak yang terlibat serta memberikan perlindungan bagi saksi dan korban," sambung dia.

Kasus kedua, adalah kekerasan aparat Kepolisian terhadap warga Wadas di Jawa Tengah.

Baca juga: Banyak Oknum Polisi Sakiti Hati Rakyat, Kapolri Minta Maaf dan Berjanji akan Menindak Tegas

Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli 17 Santriwati di Batang, Ganjar Pranowo Murka: Ini Serius

Baca juga: Video Viral Pria Terkapar Ngaku Dibegal, Ternyata Rekayasa gegara Takut Habis Pakai Uang Istri

Isu tersebut, kata Atnike, terkait dengan hak atas tanah, penggunaan kekerasan secara berlebihan, akses atas keadilan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, serta hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan.

 "Komnas HAM merekomendasikan Polda Jateng melakukan evaluasi terhadap langkah pengamanan dalam proses pengukuran tanah," kata dia.

Kasus ketiga, kata dia, adalah kasus kematian Brigadir J. 

Kasus tersebut, lanjut dia, terkait dengan isu hak untuk hidup, pembunuhan di luar hukum, penghalangan proses hukum dalam penananganan dan pengungkapan peristiwa, serta akses atas keadilan.

"Komnas HAM merekomendasikan penegakan hukum pidana dan pelanggaran disiplin," kata dia.

Kasus keempat, lanjut dia, adalah Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. 

Kasus tersebut, kata dia, terkait dengan perosalan penggunaan kekerasan secara berlebih oleh kepolisian, tata kelola dan komersialisasi sepak bola, serta tanggung jawab korporasi dalam pelanggaran hak asasi manusia.

"Komnas HAM merekomendasikan evaluasi dan perbaikan tata kelola persepakbolaan, melakukan penegakan hukum, serta memprioritaskan faktor keamanan dan keselamatan dalam pertandingan sepak bola," sambung dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved