Halmahera Selatan
Jika Tak Bayar THR Karyawan, Perusahaan Tambang di Halmahera Selatan Diberi Sanksi Tegas
Ardiani Radjiloen menyebut ada sanksi tegas ke setiap perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi jika tak bayar THR
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Halmahera Selatan, Ardiani Radjiloen menyebut ada sanksi tegas diberikan ke setiap perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Gane dan Pulau Obi, jika tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan untuk Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sanksi tersebut, menurut Ardiani, bakal diberikan langsung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenker RI, berdasarkan laporan dari Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara.
“Jadi torang (kami) yang pantau dan bikin laporan ke Kemenaker. Sanksi itu sesuai pasal 10 dan 11 Permenaker tahun 2016 tentang tunjangan hari keagamaan,” katanya kepada TribunTernate.com, Jumat (14/4/2023).
Dia juga mengaku, Disnaker Halmahera Selatan saat ini sudah membuka posko pengaduan bagi setiap karyawan. Sehingga bisa membuat laporan resmi jika tidak dibayarkan THR mereka.
“Saya tetap pantau, saya punya anak buah juga pantau. Jadi ini siapa saja yang merasa THR-nya tidak dibayar, silahkan lapor,” ungkapnya.
Baca juga: Ratusan Kepala Desa di Halmahera Selatan Ikut Sosialisasi Sadar Hukum
Ardiani lantas menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperadi di wilayah Halmahera Selatan, diberikan waktu membayar THR para karyawannya 7 hari sebelum Idul Fitri.
“Itu sesuai aturan ya, jadi harus tepat waktu. Sementar untuk besaran THR itu sesuai dengan kontrak kerja karyawan. Jadi kita punya kewajiban memantau,” tukasnya. (*)
| 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Obi Belum Ditahan, Kapolres Halmahera Selatan Bilang Begini |
|
|---|
| Jam Operasional Kafe Karaoke hingga Pesta Ronggeng di Halmahera Selatan Dibatasi, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Fasilitas PDAM Halmahera Selatan Diterjang Banjir, Layanan Air Bersih Terganggu di Sejumlah Titik |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Serahkan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa ke Jaksa, Kerugian Negara Rp546 juta |
|
|---|
| Berikut Ini Daftar Nama Kapolres Halmahera Selatan dari Masa ke Masa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Plt-Kepala-Dinas-Transmigrasi-dan-Tenaga-Kerja-Kabupaten-Halmahera-Selatan-Ardiani-Radjiloen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.