Halmahera Selatan
Jika Tak Bayar THR Karyawan, Perusahaan Tambang di Halmahera Selatan Diberi Sanksi Tegas
Ardiani Radjiloen menyebut ada sanksi tegas ke setiap perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi jika tak bayar THR
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Halmahera Selatan, Ardiani Radjiloen menyebut ada sanksi tegas diberikan ke setiap perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Gane dan Pulau Obi, jika tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan untuk Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sanksi tersebut, menurut Ardiani, bakal diberikan langsung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenker RI, berdasarkan laporan dari Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara.
“Jadi torang (kami) yang pantau dan bikin laporan ke Kemenaker. Sanksi itu sesuai pasal 10 dan 11 Permenaker tahun 2016 tentang tunjangan hari keagamaan,” katanya kepada TribunTernate.com, Jumat (14/4/2023).
Dia juga mengaku, Disnaker Halmahera Selatan saat ini sudah membuka posko pengaduan bagi setiap karyawan. Sehingga bisa membuat laporan resmi jika tidak dibayarkan THR mereka.
“Saya tetap pantau, saya punya anak buah juga pantau. Jadi ini siapa saja yang merasa THR-nya tidak dibayar, silahkan lapor,” ungkapnya.
Baca juga: Ratusan Kepala Desa di Halmahera Selatan Ikut Sosialisasi Sadar Hukum
Ardiani lantas menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperadi di wilayah Halmahera Selatan, diberikan waktu membayar THR para karyawannya 7 hari sebelum Idul Fitri.
“Itu sesuai aturan ya, jadi harus tepat waktu. Sementar untuk besaran THR itu sesuai dengan kontrak kerja karyawan. Jadi kita punya kewajiban memantau,” tukasnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.