Akankah Keluarga David Ozora Tuntut Ganti Rugi Biaya Perawatan kepada Pihak Mario Dandy Satrio?
Apakah pihak keluarga David Ozora akan meminta ganti rugi terhadap pihak pelaku penganiayaan, yakni Mario Dandy Satrio?
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, masih terus bergulir.
Diketahui, David Ozora yang masih berusia 17 tahun dianiaya oleh Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, pada pekan ketiga Februari 2023 lalu.
David Ozora pun harus menjalani perawatan akibat penganiayaan berat yang menyebabkan kerusakan pada otak.
Total, hampir dua bulan David Ozora dirawat di rumah sakit yang tentu biayanya tidak sedikit.
Namun, apakah pihak keluarga David Ozora akan meminta ganti rugi terhadap pihak pelaku penganiayaan, yakni Mario Dandy Satrio?
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni, buka suara mengenai upaya permintaan ganti rugi biaya pengobatan serta perawatan kliennya itu kepada pihak tersangka Mario Dandy Satrio cs.
Menurut Mellisa terkait upaya gugatan ganti rugi itu sebelumnya pihaknya sudah layangkan melalui tim restitusi yang selama ini turut menangani kasus yang menimpa kliennya tersebut.
"Mereka yang menghitungkan komponen-komponen apa saja yang harus dibebankan dan itu menjadi sanksi kepada pelaku dari awal tindak pidana ini sampai saat ini," jelas Mellisa kepada wartawan di RS Mayapada Hospital, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).

Baca juga: Santri di Ponpes Sragen Tewas Diduga Dianiaya Senior, Sang Orangtua Masih Berjuang Cari Keadilan
Baca juga: Serda Herdi Tewas: Keluarga Curiga dengan Lebam di Tubuhnya, Pernah Mengaku Tertekan di Satgas
Baca juga: Horor di Black Link Tol Semarang-Solo: Dua Kecelakaan Maut dalam Dua Hari, 11 Nyawa Melayang
Mellisa menambahkan, dalam gugatan biaya tersebut nantinya juga termasuk mengenai dampak yang selama ini dialami oleh David Ozora.
Pasalnya berdasarkan diagnosa medis, dokter pun belum bisa memastikan bagaimana masa depan kondisi kesehatan dari David pasca mengalami luka yang cukup parah akibat penganiayaan tersebut.
"Dokter juga bilang pada saat awal masuk David ke rumah sakit itu ada robekan dalam otaknya David sehingga distage lah oleh dokter David ini terkena DAI oksional injury stage 2," ucapnya.
Namun mengenai hal tuntutan tersebut kata Mellisa masih harus menunggu putusan akhir dari proses hukum para tersangka penganiayaan tersebut yang kini masih dalam tahap persidangan.
"Tetapi dengan kalau yang dimaksud gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi tentu harus menunggu seluruh dari putusan pelaku ini selesai dulu," jelasnya.
Biaya Perawatan David Hampir Rp 2 Miliar
Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Mellisa Anggraeni mengungkap biaya perawatan kliennya selama di RS Mayapada Hospital Kuningan usai jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo mencapai hampir Rp 2 miliar.
Polisi Didesak Tetapkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar Tersangka Penganiayaan |
![]() |
---|
Kasus Paman Aniaya Ponakan Gegara Warisan di Ternate Naik Status Sidik |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polda Malut atas Dugaan Penganiayaan, Bripda Imam Ancam Lapor Balik Istrinya |
![]() |
---|
Polisi Otopsi Jenazah Wanita yang Diduga Meninggal Dianiaya Suami Siri |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, Bripda Aco Dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.