Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Maluku Utara

KPU Maluku Utara Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Tahapannya

KPU Maluku Utara secara resmi membuka pendaftaran Bacaleg DPRD dan DPR RI untuk Pemilu 2024

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PEMILU: Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud saat memberikan keterangan. Di mana pihaknya resmi membuka pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024, Senin (24/4/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan.

KPU Maluku Utara resmi membuka pendaftaran, bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD dan DPR RI Pemilu 2024.

Pendaftaran melalui Parpol peserta Pemilu 2024 ini, dibuka 1-13 Mei 2024 pukul 08:00 WIT-16:00 WIT.

"Kemudian pada Minggu 14 Mei 2023, mulai pukul 08.00 WIT-23.59 WIT, "ucapnya, Minggu (24/4/2024).

Baca juga: KPU Halmahera Selatan Rakor Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD pada Pileg 2024

Di mana pengumuman serentak dibukanya pendaftaran Bacaleg DPRD, untuk Pemilu 2024.

Dapat diakses mekanisme, prosedur tata cara pengajuannya oleh Parpol, melalui website KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

"Jadi Parpol mengajukan Bacaleg DPRD baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi."

"Dan kabupaten/kota berdasarkan wilayah, dengan jumlah dapil masing-masing, "ujarnya.

Untuk Maluku Utara, terdapat 18 Parpol peserta Pemilu 2024, yang dapat mengajukan.

Untuk seluruh Dapil, dari 5 Dapil di Maluku Utara atau hanya pada Dapil yang disanggupi.

Parpol bisa mengajukan maksimal 100 persen, dari alokasi kursi setiap Dapil dan minimalnya tidak ditentukan.

"Misalnya di Dapil I Ternate-Halmahera Barat, Parpol bisa mengajukan maksimal 12 orang, sesuai jumlah kursi yang tersedia, "jelasnya.

Dalam 12 orang yang diajukan, wajib menyertakan 30 persen kuota perempuan.

Selain itu, kuota 30 persen Bacaleg perempuan tidak bisa sembarangan, dalam penetapan nomor urut.

Dalam hal ini, penempatan nomor urut Bacaleg perempuan sekurang-kurangnya.

Berada di antara nomor urut yang lain, tidak bisa pada nomor urut terakhir.

"Jadi misalnya kalau ada 12 Bacaleg, maka perempuan harus ada 4 orang."

"Kalau kurang atau misalnya hanya 3 orang, maka otomatis kita tolak, "tegasnya.

Masa waktu penerimaan pengajuan ini, juga sama berlaku untuk Bacaleg DPD RI.

Bagi mereka yang telah dinyatakan lolos syarat terakhir, yakni syarat dukungan minimal pemilih.

Bacaleg DPD-RI Dapil Maluku Utara seluruhnya, telah memenuhi syarat sebagaimana pula ditetapkan dalam SK KPU RI.

"Baik DPD maupun bakal calon Partai itu, pengajuannya semua melalui Silon (Sistem informasi pencalonan)."

"Silon segera dibuka, dan seluruh Parpol segera mengisi seluruh dokumen persyaratan administrasi, "katanya.

Selain itu, sejumlah berkas soft copy harus diunggah Parpol maupun Bacaleg perseorangan.

Sementara dokumen fisiknya, untuk Parpol ada sebanyak dua dokumen.

Yakni model B pengajuan Parpol, kemudian model B daftar bakal calon, disertai foto diri.

"Administrasi yang lain harus diunggah, ke dalam Silon jadi dalam bentuk soft copy, "ungkapnya.

Dari proses penerimaan pengajuan Bacaleg tersebut, setelah selesai nanti akan dilanjutkan.

Dengan fase penetapan daftar calon sementara (DCS), kemudian penetapan daftar calon tetap (DCT).

Rencananya DCT sesuai jadwal ditetapka, dilakukan pada tanggal 3 November 2023.

Baca juga: KPU Tidore Catat Terjadi Penambahan TPS untuk Pemilu 2024

"Begitu juga DPD juga, ada DCS kemudian DPT untuk DPD itu, penetapannya akan dilakukan KPU RI."

"Tetapi seluruh proses-proses administrasi, dilaksanakan di KPU provinsi. Jadi untuk jadwal itu ada di PKPU masing-masing."

"DPD itu ada di PKPU nomor 11, dan DPR, DPRD ada di PKPU nomor 10 tahun 2023, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved