Halmahera Selatan
KPU Halmahera Selatan Umumkan Tanggapan Warga Terkait DPS pada Pemilu 2024
KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah membuka tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah membuka tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Halmahera Selatan, Rusna Ahmad mengatakan, tanggapan terhadap DPS berdasarkan Juknis nomor 27 tahun 2023.
Namun sejak diumumkannya tanggapan tersebut, pihaknya baru menerima tanggapan masyarakat di dua kecamatan, yaitu Kayo Selatan dan Gane Timur.
“Jadi sementara masih beralangsung proses tanggapannya. Karena kita sudah umumkan pada 12 April dan akan berakhir pada 2 Mei 2023. Tapi baru dua kecamatan itu yang ada tanggapan masayarakat,” katanya, Jumat (28/4/2023).
Rusna menjelaskan, tanggapan atau masukan terhadap DPS juga berlaku kepada partai politik peserta Pemilu dan Bawaslu secara berjenjang dengan cara mengganakan formulir tanggapan disertai dengan bukti-bukti otentik.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Dapat Penghargaan Perencanaan Pembangunan Terbaik di Maluku Utara
Misalnya, ada pemilih yang namanya tidak ada di DPS tapi sudah wajib pilih, pemilih yang sudah meninggal dan pemilih yang sudah jadi anggota TNI atau Polri.
“Jadi nanti formulirnya diambil di setiap PPS desa masing-masing. Cantumkan juga KTP dan Kartu Keluarga serta bukti-bukti lain, seperti pemilih yang sudah meninggal atau sudah jadi TNI dan Polri,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, pasca dari tanggapan DPS tersebut, PPS setiap desa di Halmahera Selatan akan melakukan pleno rekapan DPS hasil perbaikan pada tanggal 7 sampai 8 Mei 2023.
“Setelah itu mereka akan sampaikan ke kita di KPU untuk menidaklanjuti DPS hasil perbaikan itu,” tandasnya.
Sekadar diketahui, KPU Halmahera Selatan sudah menetapkan sebanyak 199.402 ribu DPS untuk Pemilu 2024. Jumlah ini merupakan hasil pencocokan dan penelitian atau Coklit yang dilaksanakan jajaran penyelenggaran Pemilu di tingkat kecamatan dan desa selama 1 bulan. (*)
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Lantik BPC HIPMI Halmahera Selatan, Mohdar Bailusy Dorong Sinergi dengan Pemda |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.