Pemilu 2024
Mantan Narapidana Boleh Jadi Bacaleg DPRD Morotai, Asal Syarat Ini Terpenuhi
Asal syarat dibawah ini terpenuhi, mantan narapidana boleh jadi Bacaleg DPRD Pulau Morotai
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam menegaskan.
Bagi bakal calon legislatif atau Bacaleg DPRD Pulau Morotai, yang pernah dipenjara selama 5 tahun.
Maka tidak diikutsertakan dalam Pileg 2024, sesuai P-KPU nomor 10 tahun 2023.
Dengan ini, KPU sudah berkonsultasi dengan Polres dan Kejari Pulau Morotai.
Baca juga: Wakili Pj Bupati Morotai, Asisten II Hadiri Acara Halal Bihalal di Desa Totodoku
"Jadi kaitannya dengan itu, sejauh ini, kita sudah melakukan koordinasi."
"Maka Kepolisian pun akan mengeluarkan SKCK, bagi para Bacaleng ini."
"Kejaksaan pun demikian, jika terdapat terpidana yang kasusnya itu tindak Pidana Kealpaan."
"Maka di aturan P-KPU nomor 10 tahun 2023, Bacaleg harus meminta surat keterangan, dari kejari, "katanya, Sabtu (29/4/2023).
Dia menjelaskan, Bacelg DPRD Pulau Morotai pernah dipidana, dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Maka Bacaleg tersebut, harus menunggu selama 5 tahun berikut.
"Misalnya bersangkutan di pidana 5 tahun, tapi baru bebas 3 tahun."
"Terus mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, nah berarti belum bisa."
"Tapi kalau di bawah 5 tahun, bisa mencalonkan diri untuk DPRD Morotai, "cetusnya.
Meski demikian, pihaknya belum mengetahui apakah ada Bacaleng DPRD Morotai.
Yang di penjara selama 5 tahun ataupun tidak. Karena berkas belum masuk.
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.