Pemilu 2024
Mantan Narapidana Boleh Jadi Bacaleg DPRD Morotai, Asal Syarat Ini Terpenuhi
Asal syarat dibawah ini terpenuhi, mantan narapidana boleh jadi Bacaleg DPRD Pulau Morotai
|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Kantor KPU Pulau Morotai, Sabtu (29/4/2023). Di mana sesuai P-KPU nomor 10/2023, Bacaleg mantan narapidana bisa mendaftar, asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
kalaupun sudah, secepatnya kita lakukan verifikasi berkas para Bacaleg DPRD Pulau Morotai.ngkutan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sebelum Aniaya Bocah 7 Tahun di Morotai, Tersangka Lebih Dulu Pukul Kakak Korban
"Sebagai persyaratan, untuk Bacaleng Morotai karena dokumen persyaratan belum dimaksudkan."
"Makanya kita KPU belum tahu, apakah ada Bacaleng di Morotai terpidana 5 tahun atau belum."
"Nah sampai sekarang belum diketahui, jika ditemukan pasti dikembalikan berkasnya, "pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.