Pemilu 2024
Mantan Narapidana Boleh Jadi Bacaleg DPRD Morotai, Asal Syarat Ini Terpenuhi
Asal syarat dibawah ini terpenuhi, mantan narapidana boleh jadi Bacaleg DPRD Pulau Morotai
|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Kantor KPU Pulau Morotai, Sabtu (29/4/2023). Di mana sesuai P-KPU nomor 10/2023, Bacaleg mantan narapidana bisa mendaftar, asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
kalaupun sudah, secepatnya kita lakukan verifikasi berkas para Bacaleg DPRD Pulau Morotai.ngkutan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sebelum Aniaya Bocah 7 Tahun di Morotai, Tersangka Lebih Dulu Pukul Kakak Korban
"Sebagai persyaratan, untuk Bacaleng Morotai karena dokumen persyaratan belum dimaksudkan."
"Makanya kita KPU belum tahu, apakah ada Bacaleng di Morotai terpidana 5 tahun atau belum."
"Nah sampai sekarang belum diketahui, jika ditemukan pasti dikembalikan berkasnya, "pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kantor-KPU-Morotai.jpg)