Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Mantan Narapidana Boleh Jadi Bacaleg DPRD Morotai, Asal Syarat Ini Terpenuhi

Asal syarat dibawah ini terpenuhi, mantan narapidana boleh jadi Bacaleg DPRD Pulau Morotai

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Kantor KPU Pulau Morotai, Sabtu (29/4/2023). Di mana sesuai P-KPU nomor 10/2023, Bacaleg mantan narapidana bisa mendaftar, asalkan syarat-syaratnya terpenuhi. 

kalaupun sudah, secepatnya kita lakukan verifikasi berkas para Bacaleg DPRD Pulau Morotai.ngkutan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sebelum Aniaya Bocah 7 Tahun di Morotai, Tersangka Lebih Dulu Pukul Kakak Korban

"Sebagai persyaratan, untuk Bacaleng Morotai karena dokumen persyaratan belum dimaksudkan."

"Makanya kita KPU belum tahu, apakah ada Bacaleng di Morotai terpidana 5 tahun atau belum."

"Nah sampai sekarang belum diketahui, jika ditemukan pasti dikembalikan berkasnya, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved