Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejinya Ayah di Gresik yang Tega Bunuh Anak Sendiri: Sudah Direncanakan, Korban Sempat Tulis Surat

Saat membunuh putri kandungnya, pelaku memiliki keyakinan jika anak semata wayangnya tersebut akan masuk surga setelah meninggal.

Kolase Tribunnews.com: Istimewa/TribunJatim.com dan Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan, pelaku yang tega menghabisi nyawa anaknya sendiri (kiri), dan foto surat yang ditulis korban beberapa jam sebelum dibunuh ayahnya (kanan). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri terjadi di Gresik, Jawa Timur.

Pelaku diketahui bernama Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan (29).

Ia tega menghabisi nyawa putri kandung semata wayangnya yang berinisial AK (9) dengan menusuknya berkali-kali.

Kini, Afan telah diamankan Polres Gresik.

Saat kejadian, AK sedang tertidur di dalam kamar.

Adapun peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul pukul 04.30 WIB.

Belakangan diketahui, Afan sudah merencanakan pembunuhan ini.

Sehari sebelum kejadian, ia sudah menyiapkan pisau dapur.

Setelah melakukan pembunuhan, Afan menyerahkan diri ke Polsek Tandes dan mengakui semua perbuatannya.

Kini, Polres Gresik masih melakukan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap korban yang masih duduk di kelas 2 SD tersebut.

Korban Residivis Narkoba

Pada tahun 2016, pelaku yang saat itu tinggal di Surabaya pernah terjerat kasus narkoba dan ditangkap Polrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan pelaku sempat ditahan selama 3,5 tahun.

Dalam melakukan aksi pembunuhan, pelaku tidak sedang dalam pengaruh narkoba.

"Residivis narkoba di tahun 2016 lalu. Sudah kami tes urine tidak dalam pengaruh narkoba," ungkapnya,  Senin (1/5/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved