Jaksa Pastikan Ada Pejabat Jadi Tersangka, di Kasus Perjalanan Dinas ASN Morotai Tahun 2015
Soal kasus perjalanan dinas ASN Morotai tahun 2015, Jaksa pastikan ada pejabat daerah yang ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengungkapkan.
Kasus perjalanan dinas ASN Pulau Morotai tahun 2015, dengan total anggara.
Temuan BPK sebesar Rp 1,041 miliar lebih, kini sudah ada calon tersangkanya.
"Untuk calon tersangkanya susah ada, tapi untuk penetapannya, kita menunggu audit dari Inspektorat."
Baca juga: Kejari Morotai Ambil Alih Kasus Perjalanan Dinas dan Uang Reses Anggota DPRD Tahun 2021
"Jadi calon tersangka ini, ada pejabat juga terlibat, itu sudah pasti yang terlibat dalam hal ini yah pejabat, "katanya, Selasa (2/5/2023).
Namun ia menyebut, siapa pejabat yang bakal jadi tersangka, dalam kasus ini.
Belum bisa disampaikan, sebab masih dalam proses penyidikan.
"Kita tinggal menunggu audit, setelah audit baru kita simpulkan nanti, untuk penetapan tersangka, "ujarnya.
Dikatakannya, untuk menyelesaikan itu, saat ini pihaknya lakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Soal Kasus Jual Beli Lahan Rusminto Pawane, Kejari Morotai Menunggu Putusan Kasasi MA
"Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara maraton, guna sesegera mungkin dapat menyelesaikan perkara ini."
"Untuk tahap penyelidikan, kami sudah dipanggil sebanyak 150 saksi."
"Kemudian di tahap penyidikan sedang berjalan, sudah dipanggil sebanyak 49 saksi (saksi kunci), "pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kantor-kejari-morotai.jpg)