Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejari Morotai Ambil Alih Kasus Perjalanan Dinas dan Uang Reses Anggota DPRD Tahun 2021

Kejari Morotai ambil alih kasus perjalanan dinas dan uang reses DPRD, usai menerima SKK dari Inspektorat

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
HUKUM: Kantor DPRD Pulau Morotai. Di mana Kejari Pulau Morotai ambil alih kasus perjalanan dinas dan uang reses DPRD Pulau Morotai tahun 2021, usai menerika SKK dari Inspektorat, Selasa (2/4/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan terkait temuan.

Perjalanan dinas dan uang reses DPRD Pulau Morotai pada 2021, sampai saat ini belum dituntaskan.

Karenanya, Inspektorat Pulau Morotai telah berikan, Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari Pulau Morotai.

Dengan surat ini, pihaknya akan memanggil Inspektorat dan para wakil rakyat, untuk rapat bersama, lalu diputuskan kembali.

Baca juga: Soal Kasus Jual Beli Lahan Rusminto Pawane, Kejari Morotai Menunggu Putusan Kasasi MA

"Jadi itu sudah ada SKK-nya, dari Inspektorat ke kami untuk dilakukan penagihan."

"Dalam bulan ini, kami akan panggil Inspektorat dan yang terlibat dalam hal ini, "ungkapnya, Selasa (2/5/2023).

Menurutnya, jika dalam hasil rapat diberikan jangka waktu pengembalian.

Namun tidak dikembalikan, maka pihaknya langsung memproses secara hukum.

"Kalau memang kita sudah berikan, jangka waktu pengembalian."

"Tidak juga dikembalikan, yah kita ditindaklanjuti secara hukum, "tegasnya.

Sehingga lanjut Sobeng Suradal, semua dilihat dari hasil rapat bersama.

"Jadi targetkan kita itu, sesuai hasil rapat, kesepakatan kita bersama."

"Tapi kalau saya, yah maunya tidak terlalu lama, karena ini kan sudah bertahun-tahun."

"Saya akan berikan waktu nanti, 1 atau 2 bulan paling lama, "pungkasnya.

Diketahui, temuan perjalanan dinas dan uang reses, yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Pulau Morotai 2021.

Baca juga: Soal Mekanisme Pemilu 2024, DPD PAN Morotai Pilih Sistem Proporsional Terbuka

Dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, senilai Rp 500 juta.

Inspektorat pun telah melakukan penagihan, ke puluhan wakil rakyat yang terlibat itu.

Namun karena tidak juga dikembalikan, maka Inspektorat memberi SKK ke Kejari Pulau Morotai. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved