Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Kasus Jual Beli Lahan Rusminto Pawane, Kejari Morotai Menunggu Putusan Kasasi MA

Kejari Pulau Morotai menunggu putusan Kasasi MA soal kasusa jual beli lahan, yang melibatkan Ketua DPRD Rusminto Pawane.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal saat memberikan keterangan. Di mana ia mengaku masih menunggu hasil kasasi MA terkait kasus jual beli lahan, yang melibatkan Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan.

Dalam minggu ini, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), terkait kasus lahan.

Yang melibatkan Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane dan Suhari lohor bakal diputuskan.

"Masih dalam proses, mungkin minggu ini sudah keluar putusannya."

Baca juga: Soal Mekanisme Pemilu 2024, DPD Morotai Pilih Sistem Proporsional Terbuka

"Tapi kami akan cek kembali, perkembangan kasusnya sampai sejauh mana."

"Yang pasti dalam bulan ini, kuorum putusannya keluar, "terangnya, Selasa (2/5/2023).

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara menjatuhkan hukuman.

10 bulan hukuman percobaan, kepada Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminta Pawane.

Di mana hukuman tersebut, membuat, Kejari Pulau Morotai berselisih dengan hakim.

Kejari Pulau Morotai mengajukan Kasasi ke MA, lantaran tuntutan JPU berbeda dengan putusan hakim.

Baca juga: DPD PAN Morotai Belum Lakukan Pleno Penetapan Nomor Urut Bacaleng

Sebelumnya, JPU Kejari Pulau Morotai, menuntut Rusminto Pawane dengan dua tahun penjara.

Adapun Rusminto Pawane terjerat hukum, karena terlibat kasus jual beli tanah.

Selain Rusminto Pawane, seorang anggotanya bernama Suhari Lohor juga terlibat, ia divonis 3 bulan penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved