Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Bawslu Akui Sudah Terima Informasi ada Pejabat Pemkab Halmahera Selatan yang Nyaleg

Kahar Yasim mengaku sudah menerima informasi bahwa ada pejabat Pemkab Halmahera Selatan nyalon dì Pileg 2024

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tiga komisioner Bawaslu Halmahera Selatan ketika menyampaikan pengawasan pengajuan Bacaleg di KPU. Di mana, Bawaslu mengakui sudah terima informasi ada pejabat Pemkab Halmahera Selatan yang mau nyaleg, Rabu (3/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Selatan, Kahar Yasim mengaku sudah menerima informasi bahwa ada pejabat Pemkab Halmahera Selatan yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pileg 2024 mendatang.

Namun demikian, dia menyebut belum mengantongi data terkait berapa banyak pejabat atau ASN lingkup Pemkab Halmahera Selatan yang akan nyalon DPRD.

“Karena hal ini masih internal partai politik dalam pengajuan Bacaleg. Sehingga kami belum bisa menyampaikan bahwa ada Bacaleg yang berasal dari ASN, TNI-Polri ataukah Kepala Desa dan perangkat desa,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).

Namun demikan, Kahar menegaskan akan ada tindakan tegas jika dalam pengawasan Bawaslu Halmahera Selatan ditemukan penggunaan kewenangan sebagai pejabat publik untuk konsolidasi politik demi kepentingan nyaleg.

“Apalagi terkait dengan ASN, pihak lain yang dilarang oleh Undang-Undang maka Bawaslu akan melakukan proses,” tegasnya.

Baca juga: PKB Halmahera Selatan: Jika PKS Siapkan Calon Sendiri, Maka Kami Siapkan Wakil untuk Usman Sidik

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan nama pejabat lingkup Pemkab Halmahera Selatan yang terdaftar di Silon KPU sebagai Bacaelg di Pileg 2024.

“Yang resmi itu belum, tapi untuk informasi torang (kami) sudah dapat kalau ini Bacaleg. Tapi informasi rill dan valid itu belum dapat karena kami belum kantongi,” terangnya.

Sementara Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Asman Jamel mengungkapkan, pihaknya tetap menindak siapa saja pejabat publik ataupun ASN yang menggunakan kewenangannnya dalam politik praktis.

Dia juga menyampaikan ada 7 profesi yang tidak diperbolehkan masuk dalam pengurus partai politik dan Bacaleg. Yaitu ASN, Polri, TNI, Kepla Desa, Perangkat Desa, BPD, pendamping PKH, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Dewan Pngawas atau Komisaris BUMD, dan Direksi.

“7 Profesi ini di PKPU juga disampaikan, sehingga di posko pengaduan Bawaslu nanti masyarakat dapat menyampaikan pihak-pihak yang masih ASN atau pengurus di BUMD yang sudah ditetapkan sebagai Caleg oleh KPU,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved