Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Main-main! BKD Morotai: ASN Terlibat Narkoba Pantas Dipecat

BKD Morotai menegaskan bahwa sanksi pemecatat berlaku, bagi ASN yang terlibat Narkoba

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
SANKSI: BKD Pulau Morotai menegaskan bahwa sanksi pemecatan berlaku, bagi ASN yang terlibat Narkoba, Jumat (5/5/2023). ilustrasi/@tribunnews 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate menegaskan.

Pihaknya diminta Pj Bupati Pulau Morotai, untuk menindak lanjuti ASN yang terlibat Narkoba.

"Terkait dengan kasus Narkoba itu, kemarin Pj Bupati sudah perintah untuk ditindaklanjuti."

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sambil menunggu putusan pengadilan, "katanya, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Hari Keempat Pendaftaran, Belum Ada Parpol di Morotai Ajukan Berkas Bacaleg

Baginya, sanksi yang nanti diberikan mengacu pada regulasi, dan besar kemungkinan berujung ke pemecatan.

"Jadi kalau memang putusan tetapnya sudah ada, maka kami proses sesuai ketentuan PP 94 tahun 2001."

"Tentang disiplin pegawai negeri sipil, dan PP 17 tahun 2011 tentang manajemen pegawai sipil, "ujarnya.

Meski demikian, Basirun menyampaikan terlebih dulu, akan dikonsultasikan ke BKN.

"Tapi nanti kita konsultasi ke BKN dulu, apa masuk kategori tindak pidana seperti kasus Tipikor."

"Kalau dia masuk kategori tindak pidana umum, minimalnya 2 tahun penjara, dan langsung diberhentikan, "ujarnya.

Di kesempatan itu juga, ia mengaku tidak tahu bahwa tahun ini, ada juga ASN yang ditangkap Polisi gegara Narkoba.

"Kalau itu kita di BKD belum tahu, mungkin di Ibu Kaban sudah, tapi kalau kita di bidang ini belum."

"Biasanya seperti itu, atasnya di dinas terkait langsung memberikan informasi, cuman belum ada informasi, "ujarnya.

Bahkan dia menegaskan, jika benar adanya ada ASN yang terlibat, maka diberikan sanksi tegas setelah putusan pengadilan.

"Tapi kalau ada, terus ada putusan dari pengadilan, yang pasti ditindaklanjuti juga, "tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved