Pemilu 2024
DPW PKS Maluku Utara Belum Ajukan Berkas Bacaleg untuk Pemilu 2024, Berikut Penjelasanya
Meski secara nasional, PKS sudah ajukan berkas bacaleg ke KPU, namun DPW PKS Maluku Utara belum, dan ini penjelasan mereka
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sekertaris DPW PKS Maluku Utara, Basrin Kanaha mengatakan.
Secara serentak, PKS seluruh Indonesia telah mendaftarkan berkas Bacaleg ke KPU.
Bahkan sudah 80 persen pada Senin 8 Mei 2023, yang telah mendaftar di masing-masing KPU di wilyah masing-masing.
Namun DPW PKS Maluku Utara, memilih mendaftarkan Bacaleg di KPU pada 12 Mei 2023.
Baca juga: DPD PKS Morotai Optimis Menang dan Tolak Sistem Pemilihan Tertutup untuk Pemilu 2024
Lantaran mengalami beberapa terkendala, diantaranya persoalan Ijuri Time, yaitu pengunduran diri sebagai Bacaleg.
"Ada terdapat kendala, terkait pengunduran diri sebagai Bacasleg."
"Sehingga terkendala dalam pengurus pemberkasan, dan persyaratan hampir di seluruh kabupaten dan kota."
"Termasuk kami di DPW PKS Maluku Utara, mengalami hal yang sama, "jelasnya, Senin (8/5/2023).
Namun ia tak menjelaskan penyebab, pengunduran diri Bacaleg untuk Pemilu 2024.
Dia menyatakan untuk sementara ini, pihaknya sedang melaksanakan pemuktairan pemberkasan.
Stelah itu DPW PKS, akan mengusulkan ke DPP untuk meminta SK terbaru, terkait dengan pencalgekan.
"Karena SK yang lama sudah keluar, tapi kemudian para Bacaleg banyak yang keluar."
"Nah ini yang menjadi kendala kami, sehingga kami tidak ikut pendaftaran secara nasional, "ungkapnya.
Lantas mempercepat penyelesaian masalah tersebut, DPW PKS Maluku Utara sementara ini.
Sedang melakukan pemberkasan, memenuhi persyaratan untuk dikirim ke DPP.
"Kita melalui silonya setelah itu, baru DPP memberikan persetujuan."
"Dan setelah persetujuan selesai, artinya disilon itu, sudah 10 persen sesuai dengan."
"Persyaratan yang diminta, oleh KPU baru melaksanakan pendaftaran, "katanya.
Sembari menyebut, sisa waktu yang diproleh DPW PKS Maluku Utara hanya tiga hari.
Untuk menyelesaikan seluruh persyaratan pencalgekan, yang ditetapkan KPU.
"Kami berharap, seluruh Bacaleg tidak ada yang keluar lagi, sehingga pengurusan lebih cepat."
"Sehingga kita minta SK dari DPP, karena kami dari PKS, pencalgekan itu harus ada SK itu."
Baca juga: Senin 8 Mei, DPD PKS Morotai Ajukan Berkas Bacaleg untuk Pemilu 2024
"Dan DPP verifikasi terkait dengan nomor urut, dan dan beberapa syarat lainnya, "harapnya.
Diketahui, termaksud 30 persen perempuan dan perwakilan, dari kaum melenial.
Apabila sudah memenuhi syarat, barulah DPP mengeluarkan SK pencalgekan. (*)
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.