Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus TPPO Berkedok Seks Komersial di Halmahera Tengah, Sebentar Lagi Naik ke Meja Sidang

Kasus TPPO berbaliut seks komersial tak lama lagi bakal disidangkan, karena berkas kasus ini sementara dilengkapi penyidik

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendi. Di mana ia mengatakan berkas kasus TPPO sementara dilengkapi, karena itu sebentar lagi naik meja sidang, Senin (8/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendi menyebut.

Polda Maluku Utara telah melimpahkan berkas tahap I, ke Kejati Maluku Utara.

Atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), diĀ Halmahera Tengah.

Baca juga: Mabesal Kirim 3 KRI ke Maluku Utara, Kawal Kunker Wapres Maruf Amin

Meski demikian, masih ada petunjuk Jaksa, yang harus secepatnya dilengkapu (P19)

"Ada P19, makanya kita lengkapi lagi, sebelum diserahkan kembali, "ungkapnya, Senin (8/5/2023).

Menurutnya, setelah dilengkapi berkas tersebut, penyidik serahkan ke JPU untuk diteliti.

"Kalau diperiksa dan dinyatakan lengkap, maka berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa untuk disidangkan, "katanya.

Diketahui, dugaan TPPO menggunakan modus menjual jasa seks komersial.

Yang transaksinya dilakukan, menggunakan aplikasi baik MiChat atau Messenger.

Sedikitnya empat orang sudah diamankan, dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Diskoperindag Halmahera Selatan Pastikan Harga Bapok di Sejumlah Pasar Tetap Normal

Sementara satu orang yang diduga sebagai PSK, merupakan anak dibawah umur.

Sehingga diserahkan ke DP3A untuk dilakukan pembinaan. Di mana sekali berkencan.

Peminat jasa lendir indir ini, dikenakan tarif Rp 500 ribu hinga Rp 3 juta sekali kencan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved