Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Tidore Tak Terima Parpol yang Daftar Bacaleg di Luar Batas Waktu Pendaftaran

KPU Kota Tidore Kepulauan tak akan mengakomodir Parpol yang mengajukan berkas Bacalegnya diluar batas waktu pendaftaran.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan, Senin (8/5/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM-TIDORE- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan tak akan mengakomodir Parpol yang mengajukan berkas Bacalegnya  diluar batas waktu pendaftaran.

Ketua KPU  Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan mengatakan,  bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2023 tentang pencalonan.

Batas Pengajuan berkas bakal calon oleh Parpol ke KPU batasnya  pada tanggal 14 Maret 2023.

" Kalau lewat dari tanggal 14 kami tidak akomodir lagi, karena sesuai PKPU itu batas waktunya tanggal 14 pukul 23:59 WIT," jelasnya.

Abdullah Dahlan juga mengatakan, terkait batas waktu pengajuan berkas Bacaleg, mereka  telah  menyampaikannya  ke semua Parpol  peserta pemilu 2024 di Tidore.

Baca juga: Hingga Tanggal 8 Mei 2023 Belum ada Parpol yang Datang Daftar Bacalegnya ke KPU Tidore

Diketahui, tahapan pelaksanaan Pemilu 2024  telah  memasuki tahapan pengajuan berkas Bacaleg.

Pembukaan Pengajuan berkas Bacaleg sendiri telah dibuka sejak tanggal 1 Mei  dan batas waktu pendaftaran tanggal 14 Mei 2023.

Sebelum tahapan Pengajuan bekas Bacaleg, KPU telah mengumumkan tahapan pengajuan berkas Bacaleg, yang dibuka pada tanggal 24 hingga 30 April 2023 lalu.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved