Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Oknum Dosen di Bali Akui telah Lecehkan Mahasiswinya Sendiri: Kini Dipecat dan Jadi Tersangka

Peristiwa terjadi bermula dari dosen yang datang ke kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.

Kompas.com
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang oknum dosen di Bali terseret kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri.

Dosen tersebut diketahui berinisial PPA.

Aksi pelecehan seksual yang dilakukan PPA terekam kamera CCTV rumah kos milik korban.

Videonya pun telah beredar viral di media sosial.

Adapun kejadian tersebut terjadi di kos korban di Jl Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.

PPA Ditetapkan sebagai Tersangka

Dosen kampus di Buleleng, Bali, berinisial PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Status tersangka tersebut ditetapkan oleh Sat Reskirm Polres Buleleng, Bali.

PPA ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya yang melecehkan mahasiswinya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi pun mengonfirmasi hal tersebut.

Aksi PPA melecehkan mahasiswnya juga terekam dalam rekaman CCTV rumah kos milik korban.

"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.

Pihak kepolisian pun saat ini masih menyelesaikan berkas perkara.

"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," singkatnya, saat dihubungi Tribun Bali.

Tersangka Dipecat

PPA yang merupakan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng tersebut pun dipecat dari kampunya.

Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana juga membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, tersangka merupakan dosen jurusan Ilmu Keperawatan STIKES Buleleng.

Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana, tergolong sebagai dosen yang baik.

"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," kata Sundayana.

Pihak kampus yang mengetahui perbuatan tersangka pun langsung memberikan sanksi pemberhentian.

Kondisi Korban

Korban diketahui berinisial D.

Saat ini, kondisi D sudah membaik dan tengah mengikuti pelatihan di kampusnya.

Pihak kampus pun akan memberikan perlindungan kepada korban hingga korban lulus pendidikan.

"Dia (si D) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandasnya.

Kronologi

Peristiwa terjadi bermula dari dosen yang datang ke kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.

Mengutip TribunBali.com, korban yang tak curiga pun mengirimkan lokasi kosnya kepada tersangka.

Setibanya di lokasi, tersangka justru melakukan perbuatan tak senonoh.

Korban pun akhirnya melaporkan dosen tersebut ke Polres Buleleng.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dosen di Buleleng Lecehkan Mahasiswinya, Akui Perbuatannya hingga Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved