Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian BPN Gelar Sosialisasi, Ini yang Diharapkan Pj Bupati Morotai

Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian BPN Gelar Sosialisasi, Ini yang Diharapkan Pj Bupati Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROGRAM: Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali saat mengahadiri kegiatan sosial dari Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Sabtu (13/5/2023). dok humas 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN menggelar.

Sosialisasi PP nomor 19 tahun 2021, tentang penyelenggaraan pengadaan tanah.

Bertempat di Aula Kantor Pemerintah Terpadu Pulau Morotai, pada Sabtu (13/5/2023).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.

Baca juga: Pj Bupati Morotai Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

Pj Bupati Morotai dalam sambutannya menyebut, sosialisasi regulasi merupakan hal penting.

Baik di lingkungan internal pemerintah, maupun terhadap lingkungan eksternal di masyarakat.

Kata dia, ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah misalnya.

Ini menjadi sangat penting dipahami komponen terkait guna kelancaran tahapan pengadaan tanah.

Foto bersama usai sosialisasi Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN dengan Pemkab Morotai
Foto bersama usai sosialisasi anatara Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN dengan Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali dan Sekda Pulau Morotai, F Revi Dara, Sabtu (13/5/2923). dok humas

"Untuk itu, kami sangat berterima kasih kepada pihak Dirjen, pengadaan tanah Kementerian ATR/BPN."

"Yang telah menunjuk morotai menjadi salah satu lokus, sosialisasi PP 19/2021 ini. "ucapnya.

Lanjut dia, Pemkab Pulau Morotai menyadari bahwa, proses pengadaan tanah.

Merupakan pekerjaan yang berat, dan punya permasalahan yang unik.

Sebab dalam proses pembebasan lahan, Pemda harus berhadapan dengan berbagai karakter masyarakat.

Yang punya tingkat pemahaman yang berbeda, terhadap urgensi pembangunan demi kepentingan umum.

"Jikalau kita semua punya pemahaman yang utuh, terhadap ketentuan penyelenggaraan pengadaan tanah."

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved