Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

18 Parpol dì Halmahera Selatan Resmi Daftarkan Bacaleg, Partai Buruh Paling Terakhir

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, mencatat sudah 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 resmi daftarkan Bacaleg.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim (tengah) ketika menyampaikan hasil pemeriksaan berkas Bacaleg Parpol. Ia mengatakan 18 Parpol telah resmi mendaftarakan Bacaleg, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, mencatat sudah 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 resmi daftarkan Bacaleg.

18 Parpol tersebut diantaranya Partai Hanura, PDI-P, PKS, PAN, PPP, PSI, PKB, Perindo, Gerindra, Golkar, NasDem, PBB, Demokrat, Ummat, Garuda, PKN, Gelora dan Buruh.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim mengatakan, 18 Parpol ini mengajukan berkas Bacaleg di hari yang berbeda.

Di mana pada dua hari sebelum penutupan pengajuan Berkas Bacaleg, Partai Hanura, PDI-P, PKS, PAN, dan PSI bertandang ke Kantor KPU Halmahera Selatan dan mendaftarkan Bacaleg mereka.

“Itu di hari Jumat tanggal 12 Mei 2023. Itu Parpol yang disebutkan tadi melakukan pengajuan ke KPU,” katanya kepada TribunTernate.com, Senin (15/5/2023).

Selanjutnya di satu hari sebelum penutupan, hanya PKB yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Halmahera Selatan.

“Hari Sabtu tanggal 13 itu hanya PKB yang lakukan pengajuan,” ujar Darmin.

Baca juga: Usman Sidik Buka Kontak Pengaduan Khusus pada Masyarakat Halmahera Selatan

Sementara di hari terakhir penutupan pendaftaran Bacaleg yang jatuh pada Minggu 14 Mei 2023 kemarin, menurut Darmin, ada Partai Perindo, Gerindra, Golkar, NasDem, PBB, Demokrat, Ummat, Garuda, PKN, Gelora dan Buruh yang lakukan pengajuan Bacaleg.

“Paling terkahir itu Partai Buruh, mereka lakukan pengajuan sekitar pukul 23.30 WIT. Karena penutupan itu pukul 23.69 WIT,” terangnya.

Dia mengaku, berkas Bacaleg 18 Parpol tersebut telah dinyatakan lengkap oleh KPU Halmahera Selatan, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.(*)

“Tapi untuk Partai Gelora ada catatan 2 kali 24 jam untuk mereka input Bacaleg ke Silon KPU, tapi berkas manual mereka sudah lengkap. Karena mereka ada kendala dalam Silon, makanya surat KPU RI nomor 476 itu kita jadikan acuan,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved