Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Berikut ini Tahapan Verifikasi Berkas Hingga Penetapan DCT Bacaleg DPRD Morotai

Berikut ini jadwal dan mekanisme tahapan verifikasi berkas, hingga penetapan DCT Bacaleg DPRD Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Kantor KPU Pulau Morotai, Rabu (16/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengatakan.

Tahapan verifikasi berkas Bacaleg 2024, yang didaftarkan oleh Parpol ke KPU dari 15 Mei - 23 Juni 2023.

Menurutnya, verifikasi itu dilakukan untuk meneliti kembali, kebenaran dokumen-dokumen yang diunggah.

Oleh Parpol terhadap Bacaleg DPRD Pulau Morotai, melalui Aplikasi Silon sebagai alat bantu.

Baca juga: DPC Demokrat Morotai Punya Banyak Segudang di Pemilu 2024, Zainal Karim Minta Bacaleg Jangan Tidur

Selanjutnya pasca verifikasi administrasi, pihaknya akan melakukan perbaikan.

Terhadap dokumen berkas para Bacaleg, pada tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023.

Setelah itu, masih ada verifikasi perbaikan, artinya KPU akan memberikan ruang kepada semua Parpol.

Untuk melakukan perbaikan dokumen-dokumen, yang ada di Aplikasi Silon tersebut.

Setelah Parpol melakukan perbaikan itu semua, KPU akan melakukan verifikasi lagi.

"Verifikasi administrasi terhadap dokumen, perbaikan yang dari Parpol."

"Yaitu dilakukan pada tanggal 10 Juli - 6 Agustus 2023, "katanya, Senin (16/5/2023).

Setelah itu kata dia, selanjutnya langsung masuk pada pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).

Dan Daftar Calon Tetap atau DCT, oleh Bacaleg anggota DPRD Morotai pada Pileg 2024.

Baca juga: Ini Misi Zainal Karim Jika Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD Morotai di Pileg 2024

"Jadi pencermatan DCS itu dari tanggal 6-11 Agustus 2023, pasca dari formen perbaikan administrasi, "ujarnya.

"Setelah itu baru pada tanggal 12-18 Agustus 2023 masuk pada tahapan penyusunan dan penetapan DCS,"

"Nanti di tanggal 4 Oktober sampai 3 November 2023, itu penyusunan dan penetapan DCT, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved