Sofifi
Pendapatan Pajak Air Permukaan di Pemprov Maluku Utara Capai Rp 18 Miliar Lebih
Penyetoran pajak permukaan air dari perusahaan tambang PT Indonesia Weda Industrial Park (IWIP) ke Pemprov Maluku Utara mencapai Rp 18 miliar lebih.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Penyetoran pajak permukaan air dari perusahaan tambang PT Indonesia Weda Industrial Park (IWIP) ke Pemprov Maluku Utara mencapai Rp 18 miliar lebih.
Menurut Ketua Pansus Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2022 Maluku Utara, Ishak Naser, pada tahun 2022 penghasilan pajak permukaan air yang disetor dari semua perusahan hanya Rp 18 miliar.
Namun sekarang baru empat bulan berjalan sudah mencapai angka Rp 18 miliar.
"Jadi sekarang ini baru terhitung empat bulan lebih penghasilan pajak permukaan air disetor dari PT IWIP sudah mencapai Rp 18 miliar lebih," ucap dia, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Program Kota Baru Sofifi Tak Masuk Dalam APBN Tahun 2023
Sehingga itu, kata dia, bisa dilihat bahwa perusahan sudah sangat proaktif.
Dia memprediksi Pendapatan pajak permukaan melampaui pendapatan sebelumnya.
Karena itu sejumlah perusahan harus ikuti perusahaan tambang lainnya di Maluku Utara, yang menggunakan volume air yang begitu besar.
"Kita akan minta seperti itu dan menyortirnya ," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/15032023_ishaknaser2023.jpg)