Kasus Gagal Nikah di Ternate, Densus 88 Malut Tegaskan Briptu Alim akan Diproses
AKBP Muslim Nanggala menegaskan, saat ini pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan
Penulis: Randi Basri | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pimpinan wilayah Detasemen Khusus 88 Antiteror atau Densus 88 Polri buka suara terkait kasus yang menyeret anggotanya di satuan khusus anti teror, Briptu Alim.
Usai seorang perempuan berinisial AH alias Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara melaporkan kekasihnya yang merupakan oknum anggota Densus 88 ini.
Korban memilih menempuh jalur hukum karena Briptu Alim dinilai lepas tanggung jawab dan diduga melakukan penipuan hingga berujung pada gagalnya pernikahan mereka.
Baca juga: Hari Pernikahan Berubah Kekecewaan, Kronologi Perempuan di Ternate Gagal Nikah dengan Briptu Alim
Briptu Alim sendiri merupakan anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utars, bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel.
Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Polri wilayah Maluku Utara Kombes Pol Muslim Nanggala dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (22/5/2026), ikut buka suara.
Ia mengaku, Briptu Alim memang benar merupakan anggota di satuan Densus 88 wilayah Maluku Utara.
Sebagai pimpinan, Kombes Pol Muslim Nanggala, menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti aduan tersebut dan akan dilakukan sesuai prosedur kedinasan, dan tetap memproses Briptu Alim.
“Kita tetap akan proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban dalam hal ini pihak perempuan,” ujarnya.
Tidak hanya itu AKBP Muslim Nanggala juga menegaskan, saat ini pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Briptu Alim akan ditindak tegas jika terbukti melanggar.
“Kita tidak tinggal diam jelas kalau terbukti akan diproses, dan rencananya hari ini pihak keluarga laki-laki akan menemui keluarga perempuan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial AH alias Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, memilih menempuh jalur hukum terhadap kekasihnya usai pernikahan mereka batal digelar.
Pria yang dilaporkan tersebut merupakan oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA alias Alim.
Ia diketahui bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel.
Anisa menilai Briptu AA lepas tanggung jawab dan diduga melakukan penipuan hingga membuat keluarganya merasa dipermalukan.
“Langkah ini saya ambil karena Briptu AA sudah membuat malu keluarga besar saya, dan saya sendiri sangat syok,” ungkap Anisa saat dikonfirmasi TribunTernate.com di kediamannya, Kamis (21/5/2026). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/AKBP-Muslim-Nanggala_kasus-gagal-nikah.jpg)