Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ketua DPW PAN Malut Mundur

BREAKING NEWS: Iskandar Idrus Gugat Keputusan DPP Usai Diberhentikan dari DPW PAN Maluku Utara

Iskandar Idrus menggugat Surat Keputusan (SK) DPP, usai dia diberhentikan dari jabatan Ketua DPW PAN Maluku Utara

|
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
GUGAT: Iskandar Idrus (tengah) bersama Kuasa Hukumnya Hairun Rizal (kanan), saat melakukan konferensi pers, Minggu (21/5/2023). Di mana ia menggugat ketupusan DPP PAN, usai ia diberhentikan sebagai Ketua DPW PAN Maluku Utara belum lama ini. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus menegaskan.

Akan mengajukan gugatan ke DPP PAN, usai dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP PAN, nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023.

Tentang pemberhentian tetap Iskandar Idrus Sebagai, Anggota PAN tertanggal 16 Mei 2023.

Baca juga: Pasca Keluar dari PAN, Hairun Rizal Nyaleg DPRD Maluku Utara Lewat Gerindra

Hal tersebut ia sampaikan, pada konferensi pers pada Minggu (21/5/2023).

Dihadapan awak media, ia dianggap tidak melaksanakan perintah sebagai Bacaleg.

"Jelas bahwa saya mengkalrifikasi, bahwa saya sudah mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPR RI, tapi tidak diakomodir, "katanya.

Olehnya itu, ia menunjuk Hairun Rizal sebagai Kuasa Hukum, untuk menggugat keputusan DPP PAN.

Gugatan tersebut kata Iskandar Idrus, ketika dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai.

Sehingga berimplikasi kepada pemberhentiannya, sebagai anggota DPRD Maluku Utara.

Menurutnya, menjadi wakil rakyat terdapat hak masyarakat, yang mendelegasikan aspirasi lewat Pemilu.

Sehingga dirinya terpilih, sebagai anggota DPRD Maluku Utara.

"Nah hal ini yang kemudian kami gugat, karena dalam penglihatan kami."

"Pemberhentian anggota DPRD ini, tidak seutuhnya jadi kewenangan Partai."

"Disana kan ada juga kewenangan masyarakat, yang telah didelegasikan ke kami."

"Secara personal untuk mewakili masyarakat di parlemen, "tegasnya.

Lanjutnya, apabila hal tersebut tidak digugat, amaka akan menimbulkan masalah.

Karena dengan sendirinya, ada hak-hak masyarakat yang terzolimi.

"Kan ini yang kemudian menjadi soal, yang harus kami gugat secara hukum, "ungkapnya.

Sembarai menyebut, terdapat beberapa mekanisme hukum yang dilakukan.

Pertama-tama mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, dengan tujuan gugat diktum-diktum, dalam SK tersebut.

"Akan kami gugat ke Pengadilan, sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku, "tegasnya.

Terpisah, Hairun Rizal, Kuasa Hukum Iskandar Idrus mengaku baru mendapat surat pemberhentian.

"Ketika membaca dan mencermati isi surat, bahwa bisa diajukan gugatan atau mechalenge keputusan itu ke peradilan, "ungkapnya.

Lantaran dalam analisisnya, terdapat hak-hak yang melekat pada Iskandar Idrus.

Namun, kemudian langsung diambil keputusan pemberhentian secara tetap.

Baca juga: Dibuang PAN, 7 Parpol di Maluku Utara Ini Tertarik Meminang Iskandar Idrus

"Jika menggunakan perspektif AD/ART atau Undang-undang Parpol, tentu ada tahapan-tahapan tersebut."

"Namun saja, terkait dengan materi gugatan, saya tidak bisa menyampaikan."

"Akan tetapi, diajukan ke peradilan kemudian Majelis Kakim memeriksa, serta mengadili dan memutuskan, "tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved