Ketua DPW PAN Malut Mundur
Kuasa Hukum Iskandar Idrus Siapkan Materi Gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate
Kuasa hukum mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus siapkan materi gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Hairun Rizal, kuasa hukum mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus mengatakan.
Pihaknya sedang menyiapkan materi gugatan, untuk diajukan ke Pengadian Negeri Ternate, Rabu (14/6/2023).
Hal ini berdasrakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, khususnya
Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (3) UU nomor 2/2011 tentang Partai Politik.
Di mana ia menyebutkan bahwa jika penyelesaian perkara perselisihan internal tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
Baca juga: Kuasa Hukum Mantan DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus, Belum Terima SK Penolakan Mahkamah PAN
Karena itu kami sebagai penggugat dan/atau pemohon sangat keberatan dengan surat penolakan.
Dari Mahkamah Partai PAN terhadap Gugatan dan/atau Permohonan yang kami ajukan.
"Maka melalui UU Parpol tersebut, memberikan ruang kepada penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan Kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.
Hairun menyatakan, sehingga langkah pertama adalah kita menyampaikan surat dalam bentuk pemberitahuan dan permintaan kepada DPRD Provinsi Maluku Utara.
"Ada dua surat yang kita ajukan, satunya untuk pimpinan DPRD dan satunya lagi yaitu kita tujukan untuk Sekwan DPRD Provinsi Maluku Utara," ucapnya.
"Dengan perihal terkait pemberitahuan dan permintaan, bahwa terkait dengan Surat Keputusan DPP PAN.
"Yang terbit pada tanggal 16 Mei 2023 Tentang Keputusan Pemberhentian Tetap terhadap Saudara Iskandar Idrus."
"Dan surat penolakan Mahkamah Partai PAN, tertanggal 8 Juni 2023 yang disampaikan ke klient kami agar tidak diproses dan tidak ditindaklanjuti."
Selaku kuasa hukum, tentu langkah ini kami lakukan untuk kepentingan hukum dan Hak-hak klien.
Agar tidak diperlakukan secara semana-mena oleh tergugat, karena itu stelah kita mengajukan surat ke pimpinan DPRD dan Sekwan.
"Kami pun akan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri dan tentu ke Mahkamah Agung sebagai langkah untuk Kasasi," jelasnya.
Sidang PMH dengan Penggugat Iskandar Idrus di Pengadilan Negeri Ternate Ditunda |
![]() |
---|
Gugatan Mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus Naik Meja Hijau |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mantan DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus, Belum Terima SK Penolakan Mahkamah PAN |
![]() |
---|
Mahkamah PAN Tolak Gugatan Mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus |
![]() |
---|
DPP Lapor Balik Mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.