Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

IUP PT Wanatiara Terancam Dicabut, DLH Halmahera Selatan Kirim Sampel Tumpahan 4 Ribu Ton Feronikel

Samsu Abubakar mengaku telah menurunkan tim untuk investigasi dampak lingkungan atas insiden tumpahan 4 ribu ton feronikel milik PT Wanatiara

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Plt Kepala DLH Halmahera Selatan Samau Abubakar ketika menjelaskan proses investigasi dampak lingkungan pada insiden tumpahan 4 ribu ton feronikel milik PT Wanatiara Persada di laut Pilau Obi beberapa waktu lalu, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan Samsu Abubakar mengaku telah menurunkan tim untuk investigasi dampak lingkungan atas insiden tumpahan 4 ribu ton feronikel milik PT Wanatiara Persada di laut Obi beberapa waktu lalu.

Samsu juga menyebut, pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen-Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup RI dan DLH Maluku Utara pun turun melakukan investigasi dampak lingkungan pada insiden tersebut.

Dalam investigasi ini DLH Halmahera Selatan telah mengirimkan sampel hasil investigasi ke salah satu laboratorium di Manado Sulawesi Utara untuk diuji.

“Jadi selain mereka (Dirjen Gakum dan DLH Maluku Utara), kami juga rujuk (sampel) ke laboratorium di Manado yang teragritasi,” katanga kepada TribunTernate.com, Selas (23/5/2023).

“Kita sudah laksanakan investigasi ini sudah dua minggu, hari kamis ini sudah berakhir. Tapi tim Dirjen Gakum saat ini masih di lapangan,” tambahnya.

Baca juga: Kantor Disperkim Halmahera Selatan Bakal Dibangun, Asmar Bani: Kita Usulkan Rp 8 Miliar

Jika dalam uji sampel di laboratorium terbukti pencemaran lingkungan, Samsu menyatakan izin usaha pertambangan atau IUP PT Wanatiara akan dicabut oleh Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup karena ada tindaklanjut penegakan hukum.

“Ada tindaklanjut penegakan hukum dari Dirjen Gakum. Biasnya, awal itu dikasih sanksi administrasi sampai pada sanksi pencabutan izin berat,”

“Tapi kemarin kan ada sanksi juga dari Gakum ke Harita Nickel, dan sekarang Gakum turun lagi ke PT Wanatiara untuk lihat semua lingkungan yang ada,” terangnya.

Kendati begitu, Samsu mengaku belum bisa memastikan ada atau tidak pencemaran lingkungan di laut Obi atas insiden tumpahan 4 ribu ton feronikel milik PT Wanatiara itu.

Akan tetapi, DLH Halmahera Selatan dalam 6 bulan kemudian akan turun melakukan investigasi lagi, karena ditakutkan dalam waktu panjang terjadi lagi pencemaran lingkungan.

“Jadi kita belum pastikan ada atau tidak pencemaran lingkungan, karena tahapannya cukup lama juga. Tapi yang sudah pasti rusak itu terumbu karang, sebab dia (feronikel) itu berat. Jadi ini mungkin sanksinya dari Perikanan,” tandasnya.

Dia juga mengatakan, 4 ribu ton feronikel yang tumpah di dasar akibat bocornya kapal tongkang, sebagiannya sudah diangkut ke daratan oleh pihak PT Wanatiara Persada.

“Waktu tim turun investigasi itu sebagian sudah diangkut. Mereka pakai penyelam-penyelam tradisional,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved