Halmahera Selatan
IUP PT Wanatiara Terancam Dicabut, DLH Halmahera Selatan Kirim Sampel Tumpahan 4 Ribu Ton Feronikel
Samsu Abubakar mengaku telah menurunkan tim untuk investigasi dampak lingkungan atas insiden tumpahan 4 ribu ton feronikel milik PT Wanatiara
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan Samsu Abubakar mengaku telah menurunkan tim untuk investigasi dampak lingkungan atas insiden tumpahan 4 ribu ton feronikel milik PT Wanatiara Persada di laut Obi beberapa waktu lalu.
Samsu juga menyebut, pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen-Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup RI dan DLH Maluku Utara pun turun melakukan investigasi dampak lingkungan pada insiden tersebut.
Dalam investigasi ini DLH Halmahera Selatan telah mengirimkan sampel hasil investigasi ke salah satu laboratorium di Manado Sulawesi Utara untuk diuji.
“Jadi selain mereka (Dirjen Gakum dan DLH Maluku Utara), kami juga rujuk (sampel) ke laboratorium di Manado yang teragritasi,” katanga kepada TribunTernate.com, Selas (23/5/2023).
“Kita sudah laksanakan investigasi ini sudah dua minggu, hari kamis ini sudah berakhir. Tapi tim Dirjen Gakum saat ini masih di lapangan,” tambahnya.
Baca juga: Kantor Disperkim Halmahera Selatan Bakal Dibangun, Asmar Bani: Kita Usulkan Rp 8 Miliar
Jika dalam uji sampel di laboratorium terbukti pencemaran lingkungan, Samsu menyatakan izin usaha pertambangan atau IUP PT Wanatiara akan dicabut oleh Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup karena ada tindaklanjut penegakan hukum.
“Ada tindaklanjut penegakan hukum dari Dirjen Gakum. Biasnya, awal itu dikasih sanksi administrasi sampai pada sanksi pencabutan izin berat,”
“Tapi kemarin kan ada sanksi juga dari Gakum ke Harita Nickel, dan sekarang Gakum turun lagi ke PT Wanatiara untuk lihat semua lingkungan yang ada,” terangnya.
Kendati begitu, Samsu mengaku belum bisa memastikan ada atau tidak pencemaran lingkungan di laut Obi atas insiden tumpahan 4 ribu ton feronikel milik PT Wanatiara itu.
Akan tetapi, DLH Halmahera Selatan dalam 6 bulan kemudian akan turun melakukan investigasi lagi, karena ditakutkan dalam waktu panjang terjadi lagi pencemaran lingkungan.
“Jadi kita belum pastikan ada atau tidak pencemaran lingkungan, karena tahapannya cukup lama juga. Tapi yang sudah pasti rusak itu terumbu karang, sebab dia (feronikel) itu berat. Jadi ini mungkin sanksinya dari Perikanan,” tandasnya.
Dia juga mengatakan, 4 ribu ton feronikel yang tumpah di dasar akibat bocornya kapal tongkang, sebagiannya sudah diangkut ke daratan oleh pihak PT Wanatiara Persada.
“Waktu tim turun investigasi itu sebagian sudah diangkut. Mereka pakai penyelam-penyelam tradisional,” ungkapnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.