Pemkab Halmahera Selatan
DPRD Halmahera Selatan Soroti Dugaan 'Pengkondisian' Proyek Jalan di Kasiruta Timur
"ini masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum, "tegas Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan Safri Talib
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Dugaan praktik 'main mata' dalam proses tender proyek jalan di Kecamatan Kasiruta Timur (Kastim) kini menjadi sorotan tajam2. Halmahera Selatan Safri Talib mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang3. Proyek pembangunan jalan Lapen ini memiliki nilai anggaran lebih dari Rp 2,8 miliar di bawah Dinas PUPR
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dugaan praktik 'main mata' dalam proses tender proyek jalan di Kecamatan Kasiruta Timur (Kastim) kini menjadi sorotan tajam.
Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Safri Talib mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Proyek pembangunan jalan Lapen ini memiliki nilai anggaran lebih dari Rp 2,8 miliar di bawah Dinas PUPR.
Kecurigaan muncul karena material dan alat berat sudah dimobilisasi ke lokasi, padahal proses tender resmi belum dimulai.
Baca juga: Proyek Jalan di Kasiruta Timur Halmahera Selatan Diduga Sudah Diatur, Padahal Tender Belum Dimulai
"Kalau belum tender, kami minta pekerjaan jangan dimulai dulu, "tegas Safri, Senin (13/4/2026).
"Jika tetap jalan tanpa proses yang benar, patut dicurigai proyek ini sengaja dikondisikan untuk pihak tertentu, "sambungnya.
Potensi pelanggaran hukum
Safri Talib menjelaskan 2 skenario yang mungkin terjadi terkait aksi "curi start' kontraktor ini:
- Jika kontraktor kalah tender: Tidak ada konsekuensi hukum bagi daerah, namun kontraktor harus menanggung risiko kerugian mandiri atas biaya mobilisasi yang telah dikeluarkan.
- Jika kontraktor menang tender: Hal ini menjadi indikasi kuat adanya 'titipan' atau arahan dari oknum tertentu.
Menurut hematnya, ini masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum.
"Secara administrasi tidak dibenarkan karena proyek ini bukan bersifat darurat, "tambah politisi PKB tersebut.
Senada dengan DPRD, Kabag Pengadaan BPBJ Halmahera Selatan Muhammad Imron mengonfirmasi bahwa proyek tersebut memang belum masuk tahap tender.
Status proyek saat ini:
- Dokumen: Baru diajukan Dinas PUPR pada 12 April 2026.
- Tahapan: Masih dalam proses review dokumen.
- Jadwal: Belum ada penetapan jadwal resmi tender.
"Kami baru tahu soal mobilisasi alat tersebut. Yang jelas, belum ada pemenang karena tender saja belum dibuka, "ungkap Imron.
Langkah selanjutnya
Komisi III DPRD Halmahera Selatan berencana mengambil langkah tegas untuk menjaga transparansi anggaran:
Baca juga: Proyek Jalan di Kasiruta Timur Halmahera Selatan Diduga Sudah Diatur, Padahal Tender Belum Dimulai
- Klarifikasi publik: Meminta Dinas PUPR memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
- Pemanggilan resmi: Mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Dinas PUPR, BPBJ, dan pihak kontraktor terkait untuk dimintai keterangan.
"Sebagai informasi, untuk tahun anggaran 2026, saya menyatakan baru beberapa paket proyek jalan di Pulau Obi yang telah menyelesaikan proses tender secara resmi, "tandas Imron. (*)
| Usai Abdillah Kamarullah Jadi Sekda, Kursi Kepala BKPSDM Halsel Diperebutkan Dua Kandidat |
|
|---|
| Penyelesaian Tapal Batas Desa di Halmahera Selatan Terkendala Anggaran |
|
|---|
| Proyek Jalan di Kasiruta Timur Halmahera Selatan Diduga 'Sudah Diatur', Padahal Tender Belum Dimulai |
|
|---|
| Usai Dilantik jadi Sekda Halsel, Abdillah Kamarullah Diberi Tugas Khusus dari Bassam Kasuba |
|
|---|
| Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Halmahera Selatan Pakai DTT, Kepala BPKAD: Tidak Bermasalah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-III-Dprd-Safri-Talib.jpg)