Selasa, 5 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Potongan Video Eks Wapres JK, Rektor UMI Hambali Thalib Warning Penyebar Narasi Adu Domba

Dalam pernyataan resminya, Rektor Universitas Muslim Indonesia menilai fenomena potongan informasi dan video yang dipelintir

Tayang:
Istimewa
TANGGAPAN - Rektor UMI Makassar, Hambali Thalib. Ia menilai fenomena potongan informasi dan video yang dipelintir sebagai “reduksi kebenaran yang direkayasa menjadi sensasi”, Selasa (15/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  1. Rektor UMI menilai fenomena potongan informasi dan video yang dipelintir sebagai “reduksi kebenaran yang direkayasa menjadi sensasi”.
  2. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya mencederai etika publik, tetapi juga berpotensi melanggar UU ITE dan KUHP.
  3. UMI menyatakan sikap tegas membela kehormatan Jusuf Kalla secara rasional dan akademik, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk menjaga nilai persatuan, budaya siri’ na pacce, dan tidak menjadikan ruang digital sebagai arena adu domba.

TRIBUNTERNATE.COM — Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan resmi yang menyoroti maraknya penyebaran informasi digital yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan, serta berdampak pada kehormatan tokoh bangsa, termasuk Jusuf Kalla.

Dalam pernyataan tersebut, Hambali Thalib juga mengingatkan bahwa manipulasi narasi di ruang digital dapat berimplikasi hukum dan mengancam ketertiban sosial.


Makassar (15/04/2026) Dalam suasana kebangsaan yang hari ini diuji oleh derasnya arus informasi digital yang tidak selalu jernih, izinkan kami dari keluarga besar Universitas Muslim Indonesia menyampaikan sikap yang jernih, tegas, dan bertanggung jawab baik secara moral, intelektual, maupun hukum.

Baca juga: Ramalan Shio Monyet, Ayam, Anjing, Babi Besok Kamis 16 April 2026: Karier, Cinta, Nomor Hoki

"Pertama-tama, kami menegaskan bahwa sosok Bapak Jusuf Kalla bukanlah figur publik biasa. Beliau adalah negarawan utuh, Wakil Presiden Republik Indonesia selama dua periode, arsitek perdamaian di berbagai konflik nasional, serta tokoh yang memiliki jejak panjang dalam menjaga keutuhan bangsa ini."

"Lebih dari itu, bagi kami di Universitas Muslim Indonesia, beliau adalah bagian dari sejarah dan kehormatan institusi. Beliau pernah mengemban amanah sebagai Ketua Yayasan Wakaf UMI, yang kontribusinya tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga spiritual dan peradaban," tutur Hambali Thalib.

Duduk Masalah: Antara Realitas dan Rekayasa Narasi

Hambali Thalib mengatakan, narasi yang beredar di ruang digital bukanlah peristiwa utuh, melainkan fragmen yang dipreteli dari konteksnya.

Yakni kalimat yang kehilangan latar, potongan video yang tercerabut dari makna, kemudian dibingkai dengan narasi provokatif.

Sebagai akademisi dan sebagai guru besar hukum pidana, lanjut Hambali Thalib, mereka menyebut fenomena ini sebagai “reduksi kebenaran yang direkayasa menjadi sensasi.”

Dalam perspektif hukum pidana modern, Hambali Thalib menjelaskan, tindakan semacam ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar ekspresi kebebasan berpendapat, tetapi berpotensi masuk dalam kategori penyebaran informasi yang menyesatkan (misleading information), manipulasi konteks yang merugikan kehormatan seseorang, bahkan dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik dan/atau fitnah digital.

Peringatan Hukum: Batas Kebebasan dan Konsekuensi Pidana

Sebagai Rektor dan akademisi hukum pidana, Hambali Thalib menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi bukanlah kebebasan tanpa batas.

Dalam sistem hukum Indonesia Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah secara jelas mengatur bahwa Setiap tindakan yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak utuh, menyesatkan, dan merusak kehormatan seseorang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved