Halmahera Selatan
PN Labuha Kabulkan Eksepsi Bupati Halmahera Selatan atas Gugatan Salah Satu Mantan Cakades
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuha pada Selasa (23/5/2023), kembali mengabulkan eksepsi Bupati Halmahera Selatan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Setelah beberapa waktu lalu mengabulkan eksepsi Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik selaku tergugat IV atas gugatan mantan Calon Kepala Desa (Cakades) Galala Berly Marten dalam perkara perdata terkait perbuatan melawan hukum dengan objek Pilkades serentak 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuha pada Selasa (23/5/2023), kembali mengabulkan eksepsi Bupati Halmahera Selatan dengan perkara yang sama, namun beda penggugat.
Di mana, PN Labuha mengabulkan eksepsi tersebut dengan penggugat mantan Cakades Yomen, Kecamatan Kepulauan Joronga, yakni Suleman Basirun, dalam perkara perdata nomor: 3/Pdt.G/2023/PN.Lbh yang diajukan sejak 24 Januari 2023 lalu.
Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan Ismida Usman mengatakan, putusan sela perkara perdata tersebut dibacakan Majelis Hakim melalui E-Court.
Dalam putusannya, lanjut Ismid, Majelis Hakim PN Labuha mengabulkan eksepsi tergugat IV, menyatakan PN Labuha tidak berwewenang mengadili perkara ini dan menghukum penguggat untuk biaya perkara sebesar Rp 9,2 juta.
Karena itu, dia menilai langkah yang diambil Majelis Hakim PN Labuha dengan memeriksa dan memutus perkara a quo yang pada pokoknya mengabulkan eksepsi dari Bupati Halamhera Selatan yang bertindak sebagai tergugat IV terkait kewenangan atau kompetensi absolut, sangatlah tepat dan berdasar hukum.
Sebab perkara yang diajukan penggugat adalah masuk yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan kewenangan Pengadilan Negeri.
“Karena tahapan Pilkades Desa Yomen telah usai ditandai dengan Surat SK Bupati nomor 131/2023 tertanggal 27 Januari 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpoloj di 23 kecamatan yang didalamnya termasuk pelantikan Kepala Desa Yomen,” ujarnya.
Baca juga: IUP PT Wanatiara Terancam Dicabut, DLH Halmahera Selatan Kirim Sampel Tumpahan 4 Ribu Ton Feronikel
Ismid mengatakan, putusam ini sama dengan dua perkara sebelumnya yaitu gugatan mantan Cakades Kuo Kecamatan Gane Timur dan Mantan Cakades Galala Kecamatan Mandioli Selatan, yang diputus Majelis Hakim PN Labuha melalui putusan sela.
Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan Bupati Halmahera Selatan nomor 131/2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih, merupakan keputusan pejabat tata usaha negara yang penetapannya secara tertulis, bersifat konkrit, individual dan final.
Oleh sebab itu, jika penggugat menganggap keputusan Bupati tersebut bertantangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melanggar asas pemerintahan yang baik, maka harusnya melayangkan gugatan ke PTUN Ambon bukan PN Labuha.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2 tahun 2019 tentang pedomam penyelesaian sengketa, tindakam pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan atau yang biasa disebut Onrechtmatige Overheidsdaad.
“Ini juga berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, perlara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kewenangan PTUN,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/23052023_ismidusman23.jpg)