Pekan Ini Kejari Morotai Limpahkan 2 Tersangka ke Pengadilan Negeri Tobelo
Dalam waktu pekan ini juga, Kejari Morotai melimpahkan dua tersangka ke Pengadilan Negeri Tobelo
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - JPU Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar mengungkapkan.
Kejari Pulau Morotai akan melimpahkan dua tersangka, dengan perkara ASN terlibat Narkoba.
Dan penghilangan nyawa ke Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.
"Insha Allah kalau tidak ada kendala, pelimpahannya dilakukan Jumat pekan ini.
Baca juga: Masuk Kloter 16, 45 CJH Morotai Siap Diberangkatkan, Berikut Jadwal Keberangkatan
"Mengingat, apa kita perlu menyusun dakwaan kan ada banyak perkara."
"Jadi Jumat pekan ini akan kita limpahkan, berkas perkara dan dakwaan, "ungkapnya, Rabu (24/5/2023).
Katanya, tersangka penghilangan nyawa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sementara ASN terlibat Narkoba dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
"Tersangka penghilangan nyawa itu, dia paling lama 15 tahun untuk pasal 338-nyn, maupun alternatif keduanya Pasal 365 ayat 3."
"Untuk yang narkoba itu, dia Pasalnya alternatif, pertama Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf A."
Baca juga: Muhammad Umar Ali Kembali Ditunjuk Jadi Pj Bupati Pulau Morotai yang Kedua Kalinya
"Ancaman hukumannya berbedam 112 minimal 4 tahun, sedangkan 127 maksimal 4 tahun, "jelasnya.
Diketahui, Kejari Pulau Morotai memindahkan, lima tersangka ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara, Senin (15/5/2023).
Mereka diantaranya kasus ASN terlibat Narkoba, penghilangan nyawa dan tiga kasus pencabulan anak dibawah umur. (*)
Kejari Pulau Morotai
ASN
narkoba
Pengadilan Negeri Tobelo
Zul Kurniawan Akbar
Morotai
Halmahera Utara
Maluku Utara
Tribun Ternate
SAKSI KATA: Kesaksian Suhartini, Warga Halmahera Timur Korban Penipuan Travel Umrah |
![]() |
---|
Pos Bantuan Hukum di Kelurahan se Kota Ternate Terbentuk |
![]() |
---|
Hari Santri 2025 di Tebuireng, Menag Nasaruddin Umar: Pesantren Bakal Ditangani Unit Eselon I |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Temukan Perbedaan, Harga Beras di Pasar Maba Capai Rp21 Ribu |
![]() |
---|
Harga Emas Galeri 24, Antam dan UBS di Pegadaian, Selasa 23 September 2025: Buyback Stagnan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.