Pekan Ini Kejari Morotai Limpahkan 2 Tersangka ke Pengadilan Negeri Tobelo
Dalam waktu pekan ini juga, Kejari Morotai melimpahkan dua tersangka ke Pengadilan Negeri Tobelo
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - JPU Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar mengungkapkan.
Kejari Pulau Morotai akan melimpahkan dua tersangka, dengan perkara ASN terlibat Narkoba.
Dan penghilangan nyawa ke Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.
"Insha Allah kalau tidak ada kendala, pelimpahannya dilakukan Jumat pekan ini.
Baca juga: Masuk Kloter 16, 45 CJH Morotai Siap Diberangkatkan, Berikut Jadwal Keberangkatan
"Mengingat, apa kita perlu menyusun dakwaan kan ada banyak perkara."
"Jadi Jumat pekan ini akan kita limpahkan, berkas perkara dan dakwaan, "ungkapnya, Rabu (24/5/2023).
Katanya, tersangka penghilangan nyawa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sementara ASN terlibat Narkoba dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
"Tersangka penghilangan nyawa itu, dia paling lama 15 tahun untuk pasal 338-nyn, maupun alternatif keduanya Pasal 365 ayat 3."
"Untuk yang narkoba itu, dia Pasalnya alternatif, pertama Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf A."
Baca juga: Muhammad Umar Ali Kembali Ditunjuk Jadi Pj Bupati Pulau Morotai yang Kedua Kalinya
"Ancaman hukumannya berbedam 112 minimal 4 tahun, sedangkan 127 maksimal 4 tahun, "jelasnya.
Diketahui, Kejari Pulau Morotai memindahkan, lima tersangka ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara, Senin (15/5/2023).
Mereka diantaranya kasus ASN terlibat Narkoba, penghilangan nyawa dan tiga kasus pencabulan anak dibawah umur. (*)
Kejari Pulau Morotai
ASN
narkoba
Pengadilan Negeri Tobelo
Zul Kurniawan Akbar
Morotai
Halmahera Utara
Maluku Utara
Tribun Ternate
| Tegas! Karaoke dan THM di Taliabu yang Tak Kantongi Izin dan Kedapatan Edarkan Miras akan Ditutup |
|
|---|
| Katanya Lahan Kantor Bupati Taliabu di Desa Kilong Masuk Kawasan Hutan Lindung |
|
|---|
| Tahun Depan Pempus Curah Rp 45 Miliar untuk Infrastruktur Air Bersih di Halmahera Selatan? |
|
|---|
| Sekdis PUPR Halmahera Selatan Belum Disanksi, Abdillah Kamarullah Bilang Begini |
|
|---|
| Kantor Pos Bobong Salurkan Bansos, Wabup Taliabu: Harap Bisa Bantu Ekonomi Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Oknum-ASN-Morotai-Terlibat-Narkotika-Telah-Dieksekusi-ke-Lapas-Tobelo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.