Pemprov Malut
Gaji ASN Sempat Tersendat, Gubernur Maluku Utara Tegaskan Disiplin OPD dan Batas Waktu
"Kalau administrasinya sudah terpenuhi, kami langsung lakukan pembayaran, "ucap Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menyoroti masih terjadinya keterlambatan penginputan data rutin sejumlah OPD, yang berdampak pada proses pembayaran gaji ASN secara elektronik
2. Menurutnya, pekerjaan tersebut bersifat rutin dan memiliki tenggat waktu yang jelas pada setiap akhir bulan berjalan
3. Sementara Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya menjelaskan, dari sisi anggaran, dana gaji ASN sebenarnya telah tersedia
TRIBUNTETNATE.COM, SOFIFI - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menyoroti masih terjadinya keterlambatan penginputan data rutin sejumlah OPD, yang berdampak pada proses pembayaran gaji ASN secara elektronik.
Menurutnya, pekerjaan tersebut bersifat rutin dan memiliki tenggat waktu yang jelas pada setiap akhir bulan berjalan.
"Pekerjaan ini rutin dan ada batas waktunya setiap akhir bulan, "tegasnya saat diwawancarai sejumlah awak media termasuk Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Selasa (5/5/2026).
Sementara Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya menjelaskan, dari sisi anggaran, dana gaji ASN sebenarnya telah tersedia.
Baca juga: Genjot Pendataan Aset, Pemprov Maluku Utara Geser Anggaran OPD hingga Ratusan Juta
Namun, kendala utama terletak pada penyelesaian administrasi di masing-masing OPD.
"Kalau administrasinya sudah terpenuhi, kami langsung lakukan pembayaran, karena kas daerah aman dan anggaran tersedia, "ujar Ahmad, Selasa (5/5/2026) di Sofifi.
Diketahui, beberapa OPD sempat mengalami keterlambatan pembayaran gaji bulan Mei.
Sejumlah OPD beralasan belum dapat memproses pencairan karena masih menunggu daftar gaji dari BPKAD.
Berdasarkan hasil rapat, alur pembayaran gaji ASN adalah sebagai berikut:
BPKAD menyusun daftar gaji → bendahara gaji mengunduh data melalui aplikasi Taspen → mengajukan Surat Permintaan Dana (SPD) ke bagian perbendaharaan → perbendaharaan menerbitkan SPD → bendahara gaji mengunggah data untuk SPP dan SPM di SIPD → berkas diajukan untuk penerbitan SP2D → verifikasi → proses transfer oleh bank.
Setelah melalui pembahasan, rapat menyepakati bahwa daftar gaji harus sudah diserahkan kepada OPD paling lambat tanggal 20 setiap bulan untuk diproses lebih lanjut.
"Sekarang kembali pada kinerja dan komitmen individu agar pemenuhan hak ASN bisa dilakukan tepat waktu, "tegasnya.
Baca juga: Benahi Tata Kelola Aset, Pemprov Maluku Utara Targetkan Inventarisasi Rampung dalam 3 Bulan
Di bawah kepemimpinan Sherly Laos dan Sarbin Sehe, pemerintah provinsi menetapkan bahwa pembayaran gaji ASN dilakukan setiap tanggal 1 dan paling lambat tanggal 5, tanpa pengecualian, termasuk saat hari libur nasional.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak-hak pegawai sekaligus mendorong disiplin dalam tata kelola keuangan.
Langkah tersebut dinilai sederhana, namun memiliki makna besar dalam mendorong reformasi birokrasi yang dimulai dari hal mendasar, yakni ketepatan waktu pembayaran hak ASN dan peningkatan disiplin administrasi di lingkungan pemerintahan. (*)
| Benahi Tata Kelola Aset, Pemprov Maluku Utara Targetkan Inventarisasi Rampung dalam 3 Bulan |
|
|---|
| Genjot Pendataan Aset, Pemprov Maluku Utara Geser Anggaran OPD hingga Ratusan Juta |
|
|---|
| Meski Terkendala Status, Pemprov Maluku Utara Siap Bangun Jalan 10 Km di Pulau Taliabu |
|
|---|
| Sherly Laos Dukung DTS, Pelatihan AI untuk ASN hingga Pelaku UMKM di Maluku Utara |
|
|---|
| Bappeda Malut Saring Ketat Usulan Daerah, 410 Program Lolos untuk 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Gaji-ASN-sempat-tersendat-Gubernur-Maluku-Utara-tegaskan-disiplin-OPD-dan-batas-waktu.jpg)