Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Bawaslu Adukan KPU Pulau Morotai ke DKPP, Ini Masalahnya

Dua penyelenggara di Morotai ini berseteru, yakni Baswalu mengadukan KPU ke DKPP dengan tuduhan pelanggaran kode etik

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PELANGGARAN: Bawaslu dan KPU Pulau Morotai saat lakukan sidang DKPP, Rabu (24/5/2013). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Bawaslu Pulau Morotai, mengadukan KPU Pulau Morotai.

Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas dasar pelanggaran kode etik.

Sebagaimana halnya disampaikan Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Lukman Wangko.

Ia mengatakan, aduan yang dilakukan Bawaslu ini, lantaran KPU dinilai melanggar kode etik.

Baca juga: Ikut Nyaleg, Nama Ketua KNPI Morotai Akbar Mangoda Terdaftar pada Dua Partai

Dalam perekrutan badan ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Suara atau PPS.

Sehingga pada Rabu kemarin, kata dia baik dari Bawaslu dan KPU Pulau Morotai.

Telah menjalani sidang untuk mendengar pendapat, baik dari teradu maupun diadukan.

"Kemarin kita dan KPU telah dihadirkan dalam sidang di KKP"katanya, Kamis (25/5/2023).

Dia mengaku, dalam sidang itu, baik pihak teradu dan diadukan menyampaikan keterangan di hadapan DKPP.

yaitu, mendengarkan keterangan pengadu, jawaban teradu, keterangan pihak terkait dan saksi.

"Jadi ada tiga sidang itu, semua komisioner KPU dan Bawaslu semuanya dihadirkan, dan Sidang di KPP hanya satu kali saja, "ungkapnya.

Menurutnya, aduan itu bagian dari bentuk profesional oleh KPU terhadap tugas dan tanggung penyelenggaraan.

"Jadi ini bentuk proporsional Bawaslu, tugas dan tupoksi kita adalah menangani pelanggaran kode etik,"

"Jadi pengaduan itu Karena temuan, temuan anggota KPSS yang terlibat dalam kepengurusan partai politik,"

"Terus lagi, KPU rekrut PPS yang sampai saat ini namanya masih tercantum dalam sipol dan namanya masih ada di SK parpol,"ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved