Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pria di Lampung Tega Habisi Nyawa Istri, Kalap karena Korban Nikah Siri dengan Pria Lain

Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat jenazah Yuminatun ditemukan anaknya, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Istimewa
Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi menunjukkan barang bukti yang disita dalam kasus Nyana (62) seorang suami yang bunuh istrinya sendiri, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya sendiri kembali terjadi.

Kali ini, seorang pria di Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung bernama Nyana (62) tega menghabisi nyawa istrinya, Yuminatun alias Yuyun (48).

Belakangan diketahui, motif di balik pembunuhan itu adalah sakit hati yang dirasakan oleh pelaku.

Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat jenazah Yuminatun ditemukan anaknya, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, anak korban datang dari Kecamatan Rawa Pitu menggunakan sepeda motor menuju Kampung Tunggal Warga untuk menemui ibunya.

Sesampainya di lokasi rumah korban, sang anak mencoba mengetuk pintu bagian depan rumah.

Namun, tidak ada respons.

Karena tidak ada tanggapan, sang anak mencoba pergi melalui pintu bagian samping belakang rumah korban.

Untuk posisi pintu samping korban dalam keadaan tertutup, tetapi tidak terkunci.

Melihat kondisi pintu tidak terkunci anak korban langsung mencoba masuk ke dalam rumah.

Saat masuk, anak korban melihat Yuyun sudah dalam keadaan tengkurap tidak bernyawa dengan luka bacok di bagian perut samping kanan.

Melihat ibunya meninggal tak wajar, ia seketika histeris dan berteriak memanggil saksi Sumidi yang merupakan tetangga di depan rumah koran.

Baca juga: Fakta Video Viral Bocah SD Pindah ke SLB karena Di-bully Temannya, Sang Ayah Beri Klarifikasi

Baca juga: Siswa SMP di Klaten Tewas usai Ditendang Pelatih Silat: Alami Patah Tulang Iga, Memar di Paru-paru

Baca juga: Kumpul Kebo dan Lakukan Hubungan Badan 30 Kali dalam 2 Tahun, Pria di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi menunjukkan barang bukti yang disita dalam kasus suami bunuh istri, Selasa (30/5/2023).
Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi menunjukkan barang bukti yang disita dalam kasus suami bunuh istri, Selasa (30/5/2023). (Istimewa)


Melihat itu, saksi Sumidi langsung memanggil warga dan RT di lingkungan Kampung Tunggal Warga setempat guna melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Polisi pun bergerak cepat dan tak butuh lama untuk menangkap pelaku pembunuhan dukun pijat tersebut.

Pelaku pembunuhan ternyata suami Yuminatun bernama Nyana.

Pelaku berhasil diamankan di kebun kopi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, Senin (29/5/2023).

“Pelaku Nyana membunuh istrinya di sebuah rumah di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Sabtu (27/5/2023) dan ditangkap pada Senin (29/5/2023) kemarin,” kata Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi dalam ekspose di Mapolres setempat, Selasa (30/5/2023).

Jibrael mengungkapkan, pelaku tega membunuh istrinya karena sakit hati merasa dikhianati.

Korban ternyata sudah memiliki pria lain.

"Korban sakit hati dikarenakan istrinya yang sudah lama ditinggal pergi kini memiliki lelaki lain," jelasnya.

Menurut Kapolres, korban bersama lelaki tersebut sudah sah menikah secara siri.

"Korban sudah memiliki laki-laki lain dan sudah sah menikah secara siri," katanya.

Dia mengungkapkan, Nyana merupakan warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang.

"Pelaku sudah lama tidak pulang ke rumah dikarenakan pelaku merantau ke Kampung Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan," ungkapnya.

Pelaku merantau untuk bekerja mengurus kebun kopi yang ada di wilayah OKU Selatan.

"Namun setelah pelaku pulang ke rumah tepatnya di Lampung dirinya mengetahui bahwa korban sudah memiliki laki-laki lain," terangnya.

Karena kesal dan sakit hati, pelaku akhirnya melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan proses lebih jauh.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam berjenis golok, pakaian korban, pakaian pelaku, HP korban, serta HP pelaku.

"Semua itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan korban terkait kejadian pembunuhan tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subpasal 351 ayat 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Candra Wijaya)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Nikah Siri dengan Pria Lain, Wanita di Tulangbawang Lampung Dibunuh Suaminya
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Bunuh Istri di Tulangbawang Lampung, Pelaku Sakit Hati Korban Nikah Siri dengan Pria Lain

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved