Sofifi
Tunggakan TTP di Pemprov Maluku Utara Telah Dibayar
Pemprov Maluku Utara telah membayar tunggakan TTP ASN lingkup Pemprov Maluku Utara.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pemprov Maluku Utara telah membayar tunggakan TTP ASN lingkup Pemprov Maluku Utara.
Hal itu disampaikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya.
"Jadi Selasa 30 Mei kemarin kami sudah cairkan TTP ke salah satu SKPD yakni Dinas Perhubungan," ucapnya, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya selama ini pembayaran TTP terlambat karena sejumlah SKPD tak masukan dokumen SKP.
"Kan dokumen SKP itu milik SKPD bukan kami, bagaimana bisa bayar jika dokumen itu tak ada di kami," jelasnya.
Baca juga: Sebanyak 23 Pejabat Eselon II Pemprov Maluku Utara Telah Dievaluasi
“Intinya sekarang sudah kami bayar,”sambungnya.
Kemudian salah satu ASN lingkup Pemprov Maluku Utara yang namanya enggan disebutkan membenarkan hal ini.
"Jadi saat ribut dikantor kemarin, sorenya hak kami sudah dibayar untuk tunggakan dua bulan,”pintanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/31052023_bpkd2023.jpg)