Pemilu 2024
Akademisi Unipas Morotai Kritik Polemik Bawaslu vs KPU, Ini Alur Pikiran Ketua Bawaslu Lukman Wangko
Akademisi Unipas Morotai kritik polemik antara dua penyelenggara yakni Bawaslu vs KPU
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Polemik di tubuh Bawaslu dan KPU Pulau Morotai.
Tuai kritisi dari Akademisi Unipas Pulau Morotai, Parto Sumtaki, Senin (5/6/2023).
Di mana problemnya sekarang ini, adalah masalah yang ditemukan Bawaslu Pulau Morotai.
Bahwa seorang anggota PPS di Selatan, terindikasi keanggotaannya masih aktif.
Baca juga: SK Pergantian Plt Sekda Menunggu Tanda Tangan Pj Bupati Morotai
Sebagai anggota Partai Politik (Parpol), tetapi endingnya sebagai anggota PPS.
Kalau begitu masalahnya, berarti penyelesaiannya bisa dilakukan di satu tingkat di bawahnya.
Artinya, Panwascam bisa mengambil langkah masalah itu, tanpa perlu harus melalui DKPP.
Tujuannya untuk apa, untuk menjaga harkat dan martabat lembaga ini.
Menurutnya, dua lembaga ini adalah lembaga yang dipercayakan untuk, membuat meningkatkan kualitas Pemilu.
"Bagaimana dua lembaga ini sudah seperti ini, lalu kita berbicara apa tentang kualitas Pemilu."
"Jadi efeknya sudah tidak nyambung disitu, pasti akan berpengaruh pada kualitas Pemilu kita (Morotai,red), "katanya.
Ditegaskannya, karena ini cakupannya kepercayaan publik terhadap dua lembaga ini.
Baginya jika ini dibiarkan terus menerus, maka publik tidak akan percaya lagi kepada dua lembaga itu.
"Kepercayaan publik mulai runtuh terhadap kedua lembaga tersebut. Jadi harus diberi sanksi atau ditegur."
"Karena hal yang sedemikian kecil ini saja tidak bisa diselesaikan toh."
"Padahal ini, sebetul gampang sekali diselesaikan, itu kalau menurut saya, "tegasnya.
Kritikan Akademisi itu, ditanggapi oleh Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Lukman Wangko.
Ia mengatakan, Bawaslu secara kelembagaan tidak ada polemik dengan KPU.
Yang harus dimengerti dan sadar bahwa tugas dan kewenangan Bawaslu dan KPU berbeda.
Menurutnya, jika hasil rekomendasi Bawaslu tidak di indahkan oleh KPU.
Maka Bawaslu wajib hukumnya, melakukan temuan dugaan pelanggaran kode etik.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika kemudian hasil kajiannya memenuhi syarat.
"Makanya akan kami sampaikan ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi."
"Bagitu juga DKPP tidak serta-merta, menerima aduan begitu saja, "tegasnya.
Dikatannya, tanpa melakukan verifikasi dan ternyata hasil pemeriksaan serta verifikasi memenuhi syarat.
Itu artinya terbukti secara sah, dan menyakinkan ada dugaan etik.
"Jadi bukan karena kita saling mencela, tapi yang kami lakukan bagian dari."
"Perintah Undang-undang dan turunannya, yang diatur dalam Perbawaslu, "katanya.
Sehingga, Ia menyampaikan sangat menyesali pernyataan akademis Unipas Pulau Morotai.
Menurutnya, pernyataan itu seolah-olah Bawaslu dan KPU saling menyerang.
"Saya menyesali pernyataan Parto Sumtaki, seolah-olah kita saling mencekal."
Baca juga: Bersama DPRD, APBD Perubahan Morotai 2023 Akan Dibahas, Sekda: Sektor Pendidikan Jadi Prioritas
"Dan macam, beliau sebagai akademisi harus tau tugas pokok Bawaslu."
"Masa berbicara sebagai akademisi, pernyataan dilontarkan tidak ada sedikitpun regulasi yang disebutkan, "kesalnya.
Sembari mengatakan, pembentukan PPK dan jajarannya adalah hak dan kewenangan KPU. (*)
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.