Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud MD: Bilang ke Kementerian Sri Mulyani
Bos jalan tol, Jusuf Hamka alias Babah Alun menagih utang Rp 800 miliar kepada pemerintah.
TRIBUNTERNATE.COM - Bos jalan tol, Jusuf Hamka alias Babah Alun menagih utang Rp 800 miliar kepada pemerintah.
Hal ini pun ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut, pihak yang berkaitan dengan hal itu adalah kementerian Sri Mulyani, yakni Kementerian Keuangan.
Baca juga: Deretan Pengakuan Jusuf Hamka: Pemerintah Utang Rp800 Miliar, Pernah Diperas Bank Syariah
Diketahui, utang Rp 800 miliar itu sudah berlangsung sejak 1998 dan hingga kini belum juga dibayarkan pemerintah kepada perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," kata Jusuf Hamka, dikutip Jumat (9/6/2023).
Utang tersebut, lanjut Jusuf Hamka, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP.
Utang Rp 800 miliar itu adalah deposito kepunyaan bank yakni Makmur (Bank Yama), terhitung saat krisis keuangan di tanah air berlangsung.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang pemerintah atas perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan ( Kemenkeu).
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud, Minggu (11/6/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa dirinya memang sudah ditugasi oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.
Perintah itu, lanjut Mahfud, disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 yang segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.
Mahfud menjelaskan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63/2022 tersebut berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki pi utang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.
"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujarnya.
Mahfud menambahkan bahwa Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.
"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," katanya.
Berkenaan dengan pi utang Jusuf Hamka, Mahfud menyatakan mungkin saja ada mengingat daftar utang pemerintah kepada swasta/rakyat begitu banyak.
Oleh karena itu, pi utang tersebut sebaiknya langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah, termasuk apabila Jusuf Hamka merasa memiliki hak.
Mahfud menyatakan siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.
"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," ujar Mahfud.
Diberitakansebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.
Dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan CMNP yang ditandatangani pada 2016 disebutkan, pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp 179,5 miliar ke CMNP.
Pembayaran itu seharusnya dilakukan pada semester pertama 2016 dan semester pertama 2017.
Namun, Jusuf Hamka bilang, pembayaran tersebut tak kunjung dilakukan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah melalui
sudah memberikan tanggapan terkait penagihan utang tersebut.
Respons ini disampaikan oleh Biro Advokasi Kemenkeu ke pengacara yang ditunjuk CMNP.
Yustinus juga membenarkan, membenarkan adanya kewajiban pemerintah untuk mengembalikan dana ke CMNP.
Hal ini sebagaimana putusan gugatan pengadilan yang dimenangkan oleh CMNP.
Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," tutur Yustinus, kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
Tagih Utang Rp 800 M
Jusuf Hamka menagih utang pada pemerintah sebesar Rp 800 miliar.
Pria yang kerap disapa Abah Alun ini menyampaikan, utang pemerintah itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997 sampai 1998.
Kala itu, keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.
Krisis keuangan yang menerpa Indonesia saat itu, membuat berbagai perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.
Pemerintah pun meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.
Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan BLBI, yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.
CMNP, perusahaan milik Jusuf Hamka, mempunyai deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.
"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.
Pada 2012, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Hal tersebut tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.
Hasil saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.
Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar.
Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.
"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.
Jusuf Hamka juga mengaku, selama delapan tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan. Namun hasilnya nihil.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Mahfud MD Buka Suara Soal Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah: Silakan ke Kemenkeu
'Blok Medan' di Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara, Hasto: Pendapat Mahfud Akan Didengar Rakyat |
![]() |
---|
Pakar Politik Sebut Mahfud MD adalah Figur yang Piawai di Bidang Hukum dan Pemerintahan |
![]() |
---|
Ganjar-Mahfud Dinilai Miliki Rekam Jejak Baik dan Mampu Kembalikan Muruah Hukum di Indonesia |
![]() |
---|
Koordinator ICW: Capres dan Cawapres Harap Jadikan Agenda Pemberantasan Korupsi Sebagai Prioritas |
![]() |
---|
Harus Waro, Ganjar-Mahfud Usung Program Gam Rimoi, 1 Faskes, 1 Nakes dari Sabang Sampai Merauke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.