Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Deretan Pengakuan Jusuf Hamka: Pemerintah Utang Rp800 Miliar, Pernah Diperas Bank Syariah

Jusuf Hamka yang kerap disapa Abah Alun ini menyampaikan, utang pemerintah itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997 sampai 1998.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Uang - Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka mengungkapkan uneg-unegnya yang menyebut bahwa perusahaannya memiliki tagihan piutang kepada pemerintah senilai Rp800 miliar 

TRIBUNTERNATE.COM - Hal mengejutkan disampaikan oleh pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Belum lama ini, Jusuf Hamka mengungkapkan uneg-unegnya yang menyebut bahwa perusahaannya memiliki tagihan piutang kepada pemerintah senilai Rp800 miliar.

Bahkan, utang tersebut masih belum dibayar oleh pemerintah selama lebih dari 20 tahun.

Jusuf Hamka sendiri merupakan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Ia mengaku tagihan piutangnya kepada pemerintah telah menggunung hingga Rp800 miliar sejak tahun 1998 usai krisis keuangan.

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito. Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka, dikutip Jumat (9/6/2023).

Adapun utang tersebut diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP, melainkan deposito kepunyaan Bank yakni Makmur (Bank Yama), terhitung saat krisis keuangan di tanah air berlangsung.

Jusuf Hamka yang kerap disapa Abah Alun ini menyampaikan, utang pemerintah itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997 sampai 1998.

Kala itu, keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Krisis keuangan yang menerpa Indonesia saat itu membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Karenya, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan. 

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP sendiri memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

Baca juga: 14 Nakes di Papua Barat Dapat Ancaman dari KKB, Ini Kata Kata Kapolres Tambrauw dan Dinkes Setempat

Baca juga: Polisi Lidik Dugaan Pelanggaran SOP Perbankan di BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan

Baca juga: Setelah Dievakuasi Pakai Forklift, Pria Berbobot 300 Kg di Tangerang Kini dalam Pantauan Dokter

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Pada 2012 lalu, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Hal tersebut tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved