Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kemenkumham Maluku Utara Dorong Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Perseorangan Lewat Kerjasama

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara MoU sekaligus Sosialisasi Badan Hukum Perseroan Perseorang dengan Camat Ternate Bara

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Sambutan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M T Silalahi dalam kegiatan MoU antara Kemenkumham dan Pemkot Ternate, Selasa (12/6-2023) 

TRIBUNTERNATE.COM– Kanwil Kemenkumham Maluku Utara  MoU sekaligus  Sosialisasi Badan Hukum Perseroan Perseorang dengan Camat Ternate Barat dalam rangka "Optimalisasi Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Perseorangan  di Kota Ternate", Senin (12/06/2023)

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah Kemenkumham  Maluku Utara dengan  Pemerintah Kota Ternate yang ditanda tangani oleh Kakanwil Kemenkumham dengan Wali Kota Ternate pada tanggal 26 Februari 2023.

Dalam ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi Pelayanan Bidang Administrasi Hukum Umum terkait seminar, pelatihan, lokakarya, bimbingam teknis, dan/temu wicara, terkait sosialisasi dan peningkatan pemahaman dalam rangka pengembangan pelaku usaha, industri dan ekonomi kreatif.

Dengan adanya MoU tersebut, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membangun sinergitas dengan 5 (lima) Kecamatan yang berada di Kota Ternate yaitu Kecamatan Ternate Barat, Kecamatan Ternate Utara, Kecamatan Ternate Tengah, Kecamatan Ternate Selatan dan Kecamatan Pulau Ternate untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Sosialisasi dalam rangka Optimalisasi Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Perorangan.

Dari ke lima Kecamatan tersebut, Kegiatan akan dilaksanakan secara bertahap dari tanggal 12-27 Juni 2023.

Hamid Muhamad, Camat Ternate Barat mengapresiasi kegiatan yang dapat menyentuh langsung ke Masyarakat.

Karena itu ia menghimbau pada sejumlah Lurah agar  menjadi corong perluasan informasi penting terkait Badan Hukum Perseroan  hingga ke tingkat Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) disetiap lingkungan Kelurahannya.

“Seluruh lurah di Kecamatan saya harus jadi corong,”ucapnya.

Kegiatan MoU antara Kemenkumham dan Pemkot Ternate
Kegiatan MoU antara Kemenkumham dan Pemkot Ternate (Tribunternate.com)

Senada juga disampaikan oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M T Silalahi bahwa lahirnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong peluang usaha guna peningkatan taraf kesejahteraan bagi masyarakat.

“Intinya semua ini demi kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.

Itulah sebabnya  diharapkan informasi terkait Badan Hukum PTP yang akan disampaikan melalui Sosialisai PTP dapat di jadikan sebagai peluang kemandirian dalam Usaha Mikro dan Kecil bagi Masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan PKS antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan  Camat Ternate Barat sekaligus penyerahan Buku Petunjuk Pendaftaran Perseroan Perseorangan.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved