Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ketua DPW PAN Malut Mundur

Kuasa Hukum Iskandar Idrus Siapkan Materi Gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate

Kuasa hukum mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus siapkan materi gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
GUGATAN: Kuasa Hukum Iskandar Idrus, Hairun Rizal saat dimintai keterangan belum lama ini, Rabu (14/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Hairun Rizal, kuasa hukum mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus mengatakan.

Pihaknya sedang menyiapkan materi gugatan, untuk diajukan ke Pengadian Negeri Ternate, Rabu (14/6/2023).

Hal ini berdasrakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, khususnya
Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (3) UU nomor 2/2011 tentang Partai Politik.

Di mana ia menyebutkan bahwa jika penyelesaian perkara perselisihan internal tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri.

Baca juga: Kuasa Hukum Mantan DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus, Belum Terima SK Penolakan Mahkamah PAN

Karena itu kami sebagai penggugat dan/atau pemohon sangat keberatan dengan surat penolakan.

Dari Mahkamah Partai PAN terhadap Gugatan dan/atau Permohonan yang kami ajukan.

"Maka melalui UU Parpol tersebut, memberikan ruang kepada penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan Kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.

Hairun menyatakan, sehingga langkah pertama adalah kita menyampaikan surat dalam bentuk pemberitahuan dan permintaan kepada DPRD Provinsi Maluku Utara.

"Ada dua surat yang kita ajukan, satunya untuk pimpinan DPRD dan satunya lagi yaitu kita tujukan untuk Sekwan DPRD Provinsi Maluku Utara," ucapnya.

"Dengan perihal terkait pemberitahuan dan permintaan, bahwa terkait dengan Surat Keputusan DPP PAN.

"Yang terbit pada tanggal 16 Mei 2023 Tentang Keputusan Pemberhentian Tetap terhadap Saudara Iskandar Idrus."

"Dan surat penolakan Mahkamah Partai PAN, tertanggal 8 Juni 2023 yang disampaikan ke klient kami agar tidak diproses dan tidak ditindaklanjuti."

Selaku kuasa hukum, tentu langkah ini kami lakukan untuk kepentingan hukum dan Hak-hak klien.

Agar tidak diperlakukan secara semana-mena oleh tergugat, karena itu stelah kita mengajukan surat ke pimpinan DPRD dan Sekwan.

"Kami pun akan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri dan tentu ke Mahkamah Agung sebagai langkah untuk Kasasi," jelasnya.

Namun saat ini, pihaknya masih fokus menyiapkan materi gugatan Pengadilan Negeri Ternate.

Sebagaimana landasan dan acuan hukum, yakni undang-undang Partai Politik.

Karena sekali lagi tentu kita tidak menerima & sangat keberatan terhadap Keputusan DPP PAN & Mahkamah Partai PAN.

"Mestinya Mahkamah Partai PAN itu, kalau mengacu pada Peraturan Mahkamah Partai Nomor 7 Tahun 2020," terangnya.

"Kemudian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAN. Maka Mahkamah Partai itu kan merupakan lembaga semi peradilan.

"Karena itu dia mestinya bersidang dengan Memeriksa Perkara yang kami ajukan dengan tiga orang Majelis Hakim," jelas Hairun.

Ia menyatakan ada ketentuan yang menyebutkan di dalam Mahkamah partai itu untuk membentuk yang namanya majelis terdiri dari tiga orang, yakni ketua majelis dan dua anggota majelis.

"Mestinya kalau tiga hari, setelah gugatan kami diterima per tanggal 5 Juni 2023 (ada bukti tanda terima)."

"Dan/atau ada pemberitahuan ke kami, maka Mahkamah Partai memeriksa aspek Formil dan Aspek Materil terlebih dahulu" ujarnya.

Namun ternyata, tanggal 8 itu sudah turun surat penolakan dan bukan produk Mahkamah dalam bentuk Keputusan.

Baca juga: Mahkamah PAN Tolak Gugatan Mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus

Sehingga Objek Putusan Mahkamah tersebut menjadi Objek Gugatan ke Pengadilan, maka menurutnya.

Mahkamah Partai sangat keliru dan salah dalam menafsirkan dan menerapkan Peraturan Mahkamah Partai Nomor 7 Tahun 2020.

"Oleh karena itu kami akan Mengajukan Gugatan terhadap para Tergugat yaitu Ketua Mahkamah Partai dan tergugat berikutnya adalah Ketua Umum DPP dan Sekjen DPP, "ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved