Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Rakor Bersama Parpol Dilakukan Usai KPU Morotai Temukan Banyak Masalah pada Administrasi Bacaleg

Rakor bersama Parpol dilakukan usai KPU Morotai menemukan banyak sekali masalah pada administrasi Bacaleg

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
ATURAN: Suasana Rakor antar KPU Pulau Morotai dengan Parpol, Rabu (14/6/2023). Di mana maksud dan tujuan Rakor ialah, memberitahukan bahwa ada sejumlah dokumen persyaratan Bacaleg yang bermasalah. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengatakan.

Tujuan Rakor persiapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan, Bacaleg DPRD Pulau Morotai.

Adalah sebagai bentuk informasi kepada Parpol, agar dapat mempersiapkan diri dalam memperbaiki.

Atau melengkapi dokumen-dokumen persyaratan, karena administrasi yang di disyaratkan dalam P-KPU.

Baca juga: Pj Bupati Morotai dan Sekda Janji Gaji 13 Bakal Cair Bulan ini

Ada bermasalah di beberapa Parpo., yang ditemukan oleh Tim Verifikator KPU Pulau Morotai.

"Tim kami temukan ada dokumen yang bermasalah, maka Rakor ini digelar untuk itu, "ungkapnya, Rabu (14/6/2023).

Hanya saja, kata dia, ketika lengkap administrasi, Parpol belum bisa dipublikasikan.

Karena verifikasi masih dilanjutkan, hingga tanggal 23 Juni 2023.

Jadi memang ada beberapa Bacaleg, yang dokumennya bermasalah di berbagai macam Parpol.

Untuk perbaikannya, diberikan waktu selama 14 hari dimulai pasca verifikasi administrasi awal.

Verifikasi administrasi awal sampai 23 Juni 2023, sedangkan verifikasi perbaikan atau pengajuan perbaikan.

Yang dilakukan oleh Parpol, dimulai dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

"Jadi, 14 hari KPU memberikan waktu kepada Parpol untuk mengajukan perbaikan, "ujarnya.

Baca juga: Siapkan 25 Ekor Sapi Qurban, Pemda Morotai Distribusi Langsung di Lima Kecamatan

Ia juga menyampaikan, dalam pengajuan perbaikan ini, bisa dilakukan pergantian terhadap bakal calon.

Jika Bacaleg tersebut mengundurkan diri, meninggal dunia. Dan keputusan Parpol terkait persetujuan Bacaleg yang diusung lagi.

"Pergantian bisa dilakukan, bila memenuhi tiga unsur tadi, "cetusnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved