Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tragis Nasib AE, Siswi SMP di Mojokerto yang Tak Cuma Dibunuh, Jenazahnya juga Diperkosa Pelaku

Tragisnya nasib AE tak berhenti di kasus pembunuhan ini, tetapi jasadnya juga diperkosa oleh salah satu pelaku sebelum akhirnya dibuang.

|
indianexpress.com
Ilustrasi jenazah. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur berinisial AE (15) mengalami nasib tragis.

AE ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, dan diduga menjadi korban pembunuhan.

Jasad AE ditemukan terbungkus karung putih di parit perlintasan kereta api di Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Senin (12/6/2023) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Sebelumnya, AE sudah dilaporkan hilang dari rumah sejak tanggal 15 Mei 2023.

Hingga akhirnya, hampir satu bulan kemudian, jenazah AE ditemukan.

Polisi pun telah meringkus dua terduga pelaku pembunuhan yang berinisial AB (15) dan AD (19), Senin (12/6/2023).

AB merupakan teman satu kelas korban, sedangkan MA merupakan teman AB.

Tragisnya nasib AE tak berhenti di kasus pembunuhan ini, tetapi jasadnya juga diperkosa oleh salah satu pelaku sebelum akhirnya dibuang.

(Kiri) Atok Utomo menunjukkan foto anak sulungnya yang menghilang sejak 15 Mei 2023 lalu dan (Kanan) Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria dalam keterangan pers pembunuhan siswi SMP yang dibunuh teman kelasnya. Sebelum dibuang, jasad korban sempat disetubuhi salah satu pelaku.
(Kiri) Atok Utomo menunjukkan foto anak sulungnya yang menghilang sejak 15 Mei 2023 lalu dan (Kanan) Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria dalam keterangan pers pembunuhan siswi SMP yang dibunuh teman kelasnya. Sebelum dibuang, jasad korban sempat disetubuhi salah satu pelaku. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Remaja Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto: Tak Cuma Sekali Berbuat Kriminal, Pernah Terlibat Curanmor

Baca juga: Sebelum Hilang dan Akhirnya Ditemukan Tewas, Siswi SMP di Mojokerto Sempat Pamit ke Pasar Malam

Baca juga: Kasus Tewasnya Siswi Bendahara SMP di Mojokerto: Hilang Sebulan, Dibunuh Teman yang Dendam

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan korban dibunuh di belakang rumah AB dan jasadnya dimasukkan ke dalam karung.

Setelah korban tewas, MA sempat memperkosa jasadnya tanpa sepengetahuan pelaku AB.

“Ketika si pelaku anak (AB) ini pergi, pelaku MA yang sendirian, dia melakukan persetubuhan,” paparnya, Rabu (14/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Polisi masih mendalami adanya kasus persetubuhan terhadap jasad korban.

“Itu di rumahnya orangtua pelaku yang digunakan untuk tempat pemotongan ayam dan pembubutan. Jadi persetubuhannya di situ,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil autopsi dari Tim Labfor Polda Jatim, korban meninggal akibat kekurangan oksigen diduga dicekik pelaku AB.

"Pelaku mencekik korban sehingga sampai kehabisan oksigen dan meninggal."

"Eksekutor ini adalah malah pelaku anak (AB) teman korban sekelas," terangnya.

Setelah jasad korban dimasukkan karung, kedua pelaku berkeliling mencari lokasi yang sepi untuk membuangnya.

Motif Pembunuhan

AKBP Wiwit Adisatria mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Ini pelakunya ada dua, yang satu ini masih anak kebetulan satu kelas korban dan pelaku kedua dewasa adalah teman dari AB," tuturnya.

Motif kasus pembunuhan ini karena AB memiliki dendam kepada korban yang merupakan bendahara kelas.

Saat tidur di kelas, korban membangunkan AB untuk menagih iuran mingguan.

"Jadi pelaku ini dendam saat dibangunkan korban menagih iuran kelas selama dua bulan belum dibayar, yang setiap minggu itu adalah 5 ribu dan ini sampai 40 ribu," tandasnya.

Selain melakukan pembunuhan, kedua pelaku juga mengambil handphone dan sepeda motor milik korban.

Handphone milik korban dijual di sebuah toko seluler seharga Rp 1 juta.

Kasus ini terungkap setelah polisi meminta keterangan pemilik toko seluler yang membeli handphone korban.

"Dari handphone itulah ada di seseorang melakukan penyelidikan didapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku," pungkasnya, dikutip dari TribunMojokerto.com.

 AKBP Wiwit Adisatria menambahkan pelaku yang masih di bawah umur akan tetap di proses diperadilan anak.

Sementara, pelaku dewasa akan diproses di pengadilan.

Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 365.

"Sementara itu dulu nanti hasil tim kami di lapangan melakukan penyidikan kemungkinan ada penambahan pasal nanti kami sampaikan secepatnya," bebernya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Jasad Korban Sempat Disetubuhi Pelaku

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved